SERANG – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Serang yang seharusnya menjadi ajang refleksi atas capaian pembangunan dan tata kelola pemerintahan, justru diwarnai kritik tajam dari kalangan mahasiswa.

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial (GEMPAS) Serang Raya menyoroti dugaan praktik monopoli, gratifikasi, dan korupsi dalam kegiatan pembuatan Website Desa yang hingga kini dinilai tidak transparan dan belum memiliki kejelasan hukum.

Koordinator GEMPAS, Abdur Rosyid, menjelaskan bahwa pembuatan Website Desa yang digagas untuk memperkuat digitalisasi pelayanan publik di tingkat desa justru menimbulkan banyak pertanyaan. Sejak awal mencuat ke publik, kegiatan tersebut diduga sarat dengan praktik monopoli vendor, penyimpangan prosedur pengadaan barang dan jasa, hingga indikasi gratifikasi antara oknum pejabat dan penyedia jasa.

“Proyek ini seharusnya menjadi program strategis untuk mendukung keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun ironisnya, sampai hari ini hampir tidak ada masyarakat desa yang benar-benar bisa mengakses atau memanfaatkan website tersebut,” ujar Abdur, Kamis (9/10/2025).

Menurut hasil penelusuran dan kajian mahasiswa, kegiatan yang menggunakan dana anggaran negara itu diduga mengandung berbagai pelanggaran, termasuk indikasi penggelembungan anggaran (mark-up) serta penunjukan langsung tanpa mekanisme lelang terbuka. Kondisi ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

“Sudah bertahun-tahun kasus Website Desa ini bergulir tanpa kejelasan. Dana yang digunakan berasal dari uang rakyat, seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu,” tegas Abdur.

Mahasiswa menilai, di tengah masih banyaknya ketimpangan pembangunan, buruknya infrastruktur dasar, dan tingginya angka kemiskinan, praktik seperti ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita pembangunan daerah.

Mereka mendesak Bupati Serang, DPRD, serta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri dan Tipikor Polda Banten agar segera membuka hasil audit, proses hukum, dan menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

“Kami tidak ingin peringatan HUT Kabupaten Serang hanya menjadi ajang seremonial dan pencitraan. Ini momentum refleksi dan evaluasi total terhadap tata kelola pemerintahan yang masih koruptif dan tertutup,” tambah Abdur.

Sebagai tindak lanjut, GEMPAS berencana menggelar aksi demonstrasi dan audiensi publik untuk menuntut penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, sekaligus mendorong keterbukaan informasi seluruh proyek digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

Tuntutan Mahasiswa GEMPAS:

  1. Mendesak Pemkab Serang dan DPRD membuka hasil audit kegiatan pembuatan Website Desa secara publik.
  2. Menuntut aparat penegak hukum menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dan gratifikasi.
  3. Menolak segala bentuk monopoli dan penunjukan langsung dalam proyek-proyek digital desa.
  4. Mendorong transparansi penggunaan APBD sesuai prinsip Good Governance dan Open Government.