BEKASI — Persoalan pembiayaan kegiatan di SMKN 12 Kota Bekasi, Jawa Barat, berkembang dari kuitansi LDKS senilai Rp500.000 menjadi serangkaian pertanyaan mengenai pengelolaan dana komite, sumbangan bulanan, dan pembayaran seragam yang disebut telah lunas tetapi belum seluruhnya diterima.
Keterangan sejumlah wali murid kepada redaksi, disertai bukti kuitansi, transfer bank, dan wawancara kepada awak media, memunculkan pertanyaan tentang mekanisme pengumpulan dana, rekening penerima, pertanggungjawaban uang, serta kepastian penyerahan seragam.
Seluruh persoalan tersebut memerlukan klarifikasi dari kepala sekolah, pengurus komite, Koperasi Sekolah, dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III. Hingga naskah ini disusun, bukti yang diterima redaksi belum cukup untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan dana atau menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, awak media menerima dokumentasi kuitansi pembayaran LDKS senilai Rp500.000 dengan cap Komite SMKN 12 Kota Bekasi. Kegiatan tersebut disebut melibatkan sekitar 320 siswa kelas X.
Apabila seluruh 320 siswa membayar Rp500.000, dana yang berpotensi terkumpul mencapai Rp160 juta. Angka itu merupakan simulasi berdasarkan jumlah peserta dan nominal pembayaran, bukan jumlah penerimaan yang telah terverifikasi.
Kepala SMKN 12 Kota Bekasi, Firman Muhari, S.T., M.M., sebelumnya menyatakan bahwa kegiatan di luar anggaran pemerintah dikelola oleh komite sekolah. Ia juga menegaskan bahwa pihak sekolah tidak memegang atau mengelola uang sumbangan orang tua dan menyatakan partisipasi pembiayaan kegiatan tidak boleh dipaksakan, (red-seolah-olah lempar batu sembuyi kaki).
Menurut Firman, kegiatan dapat dibatalkan apabila tidak tersedia anggaran.
Namun, seorang wali murid menyampaikan keterangan berbeda kepada redaksi. Sumber tersebut mengaku pembayaran LDKS sebesar Rp500.000 diperlakukan sebagai kewajiban dan menyebut adanya pernyataan bahwa LDKS merupakan syarat untuk dapat melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Keterangan mengenai dugaan keterkaitan pembayaran LDKS dengan PKL ini masih perlu diuji melalui bukti komunikasi, dokumen sekolah, dan konfirmasi pihak terkait.
Salah satu persoalan yang perlu dijelaskan adalah penggunaan rekening berbeda untuk pembayaran kegiatan.
Dalam wawancara dengan awak media wali murid, terdapat informasi berjudul “No. Rekening Komite” untuk kegiatan LDKS kelas X, sumbangan kelas X dan XI, asuransi, kartu pelajar, serta foto. Foto bukti tersebut mencantumkan rekening BCA atas nama Firman Muhari–Erni Nuraini.
Bukti transfer BCA yang diterima redaksi menunjukkan transaksi Rp500.000 pada pertengahan Oktober 2026 untuk pembayaran LDKS, dengan nama penerima yang terbaca Firman Muhari dan Erni Nurai.
Sementara itu, bukti transaksi lainnya memperlihatkan transfer Rp500.000 pada awal Oktober 2026 ke rekening Bank BJB atas nama SMKN 12 Kota Bekasi, dengan keterangan pembayaran terkait siswa kelas X.
Kedua bukti tersebut menunjukkan penerima yang berbeda. Namun, perbedaan itu belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Pihak sekolah dan komite perlu menjelaskan apakah kedua rekening digunakan untuk pembayaran yang sama, kapan mekanisme pembayaran berubah, serta siapa yang bertanggung jawab atas pencatatan dan penggunaan dana.
Persoalan ini relevan dengan Pasal 10 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Aturan tersebut menyebut penggalangan dana oleh komite berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Sebelum penggalangan dilakukan, komite harus membuat proposal yang diketahui sekolah, sedangkan hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara komite dan sekolah.

Pasal 12 juga melarang komite melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite pun dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di sekolah.
Dengan adanya bukti transfer ke rekening atas nama perorangan, status dan fungsi rekening BCA yang disebut sebagai rekening komite perlu diklarifikasi, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan pencatatan dana. Redaksi belum memiliki dokumen lengkap untuk memastikan status rekening tersebut maupun alur dana setelah diterima.
Dalam wawancara dengan wali murid yang diterima redaksi, seorang wali murid juga mengungkapkan bahwa orang tua siswa pernah diminta memberikan sumbangan bulanan.
Menurut sumber tersebut, pada awalnya nominal yang disampaikan minimal Rp100.000 per bulan untuk setiap siswa. Setelah muncul keberatan dari sebagian wali murid, ia mengaku pertemuan kemudian dilakukan per kelas dan orang tua diminta menandatangani persetujuan sumbangan dengan nominal Rp30.000, Rp50.000, hingga Rp100.000 per bulan.
Keterangan itu belum dikonfirmasi melalui dokumen persetujuan, notulen rapat, atau keterangan resmi pihak sekolah dan komite.
Dalam konteks hukum, perlu dibedakan antara sumbangan yang benar-benar sukarela dan pungutan yang ditetapkan dengan kewajiban atau nominal tertentu. Penentuan kategorinya harus didasarkan pada mekanisme pelaksanaan, dokumen, dan bukti yang dapat diperiksa, bukan semata-mata pada istilah yang digunakan.
Karena itu, pihak komite perlu menjelaskan dasar penetapan sumbangan bulanan, apakah orang tua dapat menolak tanpa konsekuensi terhadap siswa, serta bagaimana dana yang telah terkumpul dicatat dan dipertanggungjawabkan.
Keluhan wali murid juga berkaitan dengan pengadaan seragam sekolah.
Redaksi menerima foto kuitansi yang mencantumkan pembayaran seragam sebesar Rp1.160.000 dengan keterangan “Seragam (Lunas)”. Bukti ini menunjukkan adanya pembayaran yang dicatat lunas pada kuitansi tersebut, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan berapa lama keterlambatan penyerahan atau apakah semua jenis seragam dalam pembayaran itu belum diterima.
Seorang wali murid mengklaim sejumlah orang tua telah melunasi pembayaran seragam melalui komite, tetapi barang yang dibayar belum seluruhnya diserahkan.
Menurut sumber tersebut, pada September 2026 muncul perbincangan mengenai mekanisme pembayaran. Setelah itu, disebutkan adanya imbauan agar pembelian seragam dilakukan melalui kanal resmi Koperasi Sekolah.
Wali murid yang sama menyatakan pengurus koperasi tidak mengetahui pembayaran yang sebelumnya telah dilakukan melalui komite. Klaim tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada pengurus koperasi.
Sumber itu juga menyampaikan bahwa sekitar dua minggu sebelum percakapan berlangsung, seragam olahraga baru disalurkan. Menurut keterangannya, penyaluran tersebut terjadi setelah muncul ancaman aksi demonstrasi dari wali murid. Keterangan mengenai waktu, penyebab penyaluran, dan jumlah seragam yang dibagikan belum diverifikasi secara independen.
Di sisi lain, redaksi menerima materi informasi stok seragam Koperasi Harapan Berkah Sejahtera. Materi tersebut mencantumkan sejumlah jenis, ukuran, dan harga seragam yang dinyatakan tersedia. Informasi stok itu perlu dikonfirmasi tanggal penerbitannya dan hubungannya dengan pembayaran seragam yang telah dilakukan sebelumnya.
Pertanyaan yang harus dijawab ialah siapa yang menerima pembayaran seragam, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengadaan, berapa jumlah pembayaran yang telah diterima, serta kapan barang akan diserahkan kepada orang tua yang telah membayar lunas.
Wali murid juga perlu memperoleh penjelasan tertulis apabila pembayaran yang telah masuk disebut tidak dapat dikembalikan karena telah disetorkan. Penjelasan itu semestinya disertai informasi mengenai pihak penerima setoran, bukti penyetoran, dan status pengadaan barang.
Dalam keterangan tambahan, sumber yang sama mengaku pernah menjadi wali murid kelas X pada 2024. Ia menyebut saat itu terdapat pembayaran yang menurut keterangannya mencapai lebih dari Rp4 juta, mendekati Rp5 juta.
Ia juga mengklaim pernah meminta rekan media menyoroti persoalan tersebut ketika terjadi demonstrasi wali murid dan siswa selama beberapa hari.
Sumber itu menilai persoalan dengan komite kembali muncul pada periode sekarang. Ia juga menyatakan Ketua Komite yang disebutnya bernama Erni dan sejumlah anggota komite sulit ditemui belakangan ini.
Menurut keterangannya, keadaan tersebut menambah keresahan orang tua yang ingin mengetahui kejelasan dana seragam yang telah dibayarkan. Ia mengaku ada wali murid yang mendapat jawaban bahwa uang tidak dapat dikembalikan karena sudah disetorkan, tetapi belum memperoleh kejelasan mengenai pihak penerima setoran dan penggunaannya.

Keterangan tentang kejadian 2024, nominal pembayaran, keberadaan pengurus, dan status dana masih memerlukan verifikasi melalui arsip pemberitaan, kuitansi, dokumen rapat, serta konfirmasi pihak terkait. Redaksi belum dapat menyimpulkan bahwa peristiwa 2024 dan persoalan saat ini memiliki hubungan langsung.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menjadi salah satu dasar regulasi yang relevan untuk menilai mekanisme penggalangan dana oleh komite.
Pasal 10 ayat (2) menyatakan penggalangan dana oleh komite berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Pasal 10 juga mengatur kewajiban proposal yang diketahui sekolah dan pencatatan hasil penggalangan dana dalam rekening bersama antara komite dan sekolah.
Sementara Pasal 12 melarang komite melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali. Pasal yang sama melarang komite menjual pakaian seragam di sekolah.
Aturan tersebut tidak berarti setiap sumbangan masyarakat otomatis dilarang. Hal yang perlu diperiksa adalah apakah kontribusi benar-benar sukarela, apakah mekanisme penggalangan memenuhi ketentuan, serta apakah pencatatan dan pertanggungjawabannya dilakukan secara transparan.
Dalam perkara SMKN 12 Kota Bekasi, bukti percakapan mengenai sumbangan bulanan, informasi rekening, dan keluhan pembayaran seragam menjadi dasar untuk meminta klarifikasi. Namun, penetapan adanya pelanggaran harus menunggu pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak.
Selain ketentuan mengenai komite, pembiayaan sekolah negeri di Jawa Barat juga berkaitan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 165 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Biaya Operasional Pendidikan Daerah pada SMA, SMK, dan SLB negeri. Peraturan tersebut telah diubah melalui Pergub Jawa Barat Nomor 158 Tahun 2022.
Regulasi BOPD itu mengatur petunjuk teknis pembiayaan operasional pendidikan daerah sebagai pendamping bantuan operasional sekolah. Karena ruang lingkupnya mengatur BOPD, penerapannya pada persoalan ini perlu ditelusuri melalui dokumen anggaran sekolah, penggunaan dana pemerintah, dan jenis kegiatan yang dibiayai.
Sekolah dan KCD Wilayah III perlu menjelaskan apakah kegiatan LDKS yang dipersoalkan termasuk program yang telah dianggarkan, bagaimana pembagian tanggung jawab pembiayaannya, serta apakah mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban dana telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan pendidikan gratis yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menjadi konteks penting. Namun, pernyataan kebijakan gubernur tidak boleh menggantikan pemeriksaan terhadap ketentuan hukum dan dokumen anggaran yang berlaku untuk setiap jenis pembayaran.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Humas KCD Wilayah III, M. Anshori, menyatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi mengenai persoalan kuitansi LDKS. Ia menegaskan pembiayaan kegiatan tidak boleh dipaksakan dan menyebut pihaknya belum dapat menyimpulkan persoalan sebelum memperoleh keterangan lebih lengkap.

Perkembangan terbaru ini membutuhkan klarifikasi yang lebih luas. Bukan hanya mengenai pembayaran LDKS, tetapi juga status rekening penerima, dasar sumbangan bulanan, pertanggungjawaban dana, serta pembayaran seragam yang disebut belum seluruhnya dipenuhi.
Pihak sekolah dan komite perlu menjelaskan:
- Dasar penetapan biaya LDKS dan apakah pembayaran bersifat sukarela.
- Hubungan antara rekening BCA atas nama perorangan dan rekening Bank BJB atas nama SMKN 12 Kota Bekasi.
- Dokumen proposal, persetujuan sekolah, pencatatan, dan laporan pertanggungjawaban dana komite.
- Dasar sumbangan bulanan dan mekanisme bagi orang tua yang tidak bersedia memberikan sumbangan.
- Jumlah pembayaran seragam yang telah diterima, status pengadaan, serta jadwal penyerahan barang.
- Status dan mekanisme kerja pengurus komite, termasuk saluran pengaduan bagi wali murid.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Kepala SMKN 12 Kota Bekasi, pengurus komite, Koperasi Sekolah, dan KCD Wilayah III untuk memberikan penjelasan serta dokumen pendukung.
Bukti pembayaran dan keterangan wali murid patut ditindaklanjuti, tetapi tidak boleh langsung diperlakukan sebagai bukti penyalahgunaan dana. Yang dibutuhkan sekarang adalah penjelasan terbuka, pencatatan yang dapat diperiksa, kepastian penyerahan seragam, dan pemeriksaan sesuai aturan agar hak wali murid serta siswa terlindungi.
