BEKASI — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota menelusuri informasi dugaan praktik percaloan dalam proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang beredar di media sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota Ahmad Fauzan, S.E., M.M., mengatakan penelusuran dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi dan kronologi kejadian.
“BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen menjaga integritas pelayanan dan pengelolaan data peserta sesuai ketentuan,” kata Ahmad Fauzan dalam keterangannya.
Menurut Fauzan, BPJS Ketenagakerjaan tidak membenarkan praktik percaloan dalam proses layanan kepada peserta.
Dia juga menegaskan tidak ada petugas BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan atau membenarkan tindakan sebagaimana ditampilkan dalam video yang beredar dan viral.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta mengajukan klaim JHT melalui kanal layanan resmi, baik kantor cabang maupun kanal digital resmi.
“Seluruh proses layanan klaim melalui kanal resmi tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan perantara,” ujarnya.
Fauzan meminta peserta tidak menyerahkan data pribadi, data kepesertaan, kata sandi, kode OTP, maupun akses akun kepada pihak yang tidak berwenang.
Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan data dan penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta yang menemukan dugaan percaloan atau penyalahgunaan data dapat melaporkannya melalui Whistleblowing System (WBS) BPJS Ketenagakerjaan.
Pelaporan dapat dilakukan melalui kanal resmi WBS BPJS Ketenagakerjaan di wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Fauzan mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan akan mengambil langkah apabila hasil penelusuran menemukan adanya pelanggaran dalam proses layanan kepada peserta.
