BEKASI — Air berwarna cokelat dan tampak berminyak diduga keluar dari gorong-gorong SPPG Smartco Bersama Indonesia, Bojongmenteng, Rawalumbu, Kota Bekasi. Awak media mendokumentasikan kondisi tersebut pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 10.01 WIB.

Genangan terlihat tepat di sekitar mulut gorong-gorong pada sisi fasilitas SPPG. Air tidak terlihat mengalir dan meninggalkan genangan berwarna cokelat dengan permukaan tampak seperti mengandung minyak atau lemak.

Posisi genangan tersebut memperkuat dugaan adanya air buangan yang keluar melalui saluran dari area SPPG. Namun, sumber air dan kandungannya belum dapat dipastikan hanya berdasarkan pengamatan visual.

SPPG Smartco Bersama Indonesia tercantum sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional. Aktivitas pengolahan makanan berpotensi menghasilkan air limbah dari pencucian bahan, peralatan, lantai, serta kegiatan sanitasi.

Jika genangan tersebut terbukti merupakan air limbah SPPG, pengelola wajib memenuhi ketentuan pengelolaan air limbah.

Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Air mengatur kewajiban pengolahan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah.

Perda tersebut juga mengatur persyaratan pembuangan atau pemanfaatan air limbah serta larangan pembuangan yang menyebabkan pencemaran atau tidak memenuhi ketentuan baku mutu.

Apabila air yang keluar dari gorong-gorong terbukti merupakan air limbah dan tidak memenuhi ketentuan, kondisi tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap aturan pengendalian pencemaran air.

Selain Perda Kota Bekasi, pengelolaan air limbah juga tunduk pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP tersebut mengatur perlindungan mutu air, persetujuan lingkungan, pengawasan, serta sanksi administratif.

Untuk kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dan melakukan pembuangan atau pemanfaatan air limbah, ketentuan teknis juga mengatur kewajiban Persetujuan Teknis dan SLO.

Lapisan yang tampak berminyak belum dapat dinyatakan sebagai minyak atau lemak tanpa pemeriksaan laboratorium.

Demikian pula warna cokelat belum otomatis membuktikan terjadinya pencemaran. Namun, keberadaan genangan pada titik keluarnya gorong-gorong perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan penelusuran sumber.

Pengambilan sampel pada titik keluarnya air menjadi penting apabila terdapat dugaan kuat air tersebut berasal dari kegiatan SPPG.

Hasil laboratorium dapat menentukan karakteristik air dan kesesuaiannya dengan baku mutu yang berlaku.

Kondisi tersebut menjadi dasar bagi instansi lingkungan untuk melakukan verifikasi lapangan. Pemeriksaan dapat mencakup jalur gorong-gorong, sumber air, sistem pengolahan, titik penaatan, serta titik pembuangan.

Dokumen lingkungan SPPG juga perlu diverifikasi, termasuk Persetujuan Lingkungan, dokumen UKL-UPL atau Amdal sesuai kewajiban kegiatan, Persetujuan Teknis, SLO, serta dokumen pemantauan kualitas air limbah apabila diwajibkan.

PP Nomor 22 Tahun 2021 menempatkan pengawasan sebagai bagian dari penegakan hukum lingkungan untuk memastikan kewajiban dalam Persetujuan Lingkungan dan kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan air tersebut berasal dari kegiatan SPPG dan terdapat ketidaksesuaian terhadap ketentuan lingkungan, pengelola dapat dikenai tindakan sesuai tingkat pelanggarannya.

Penegakan dapat mencakup sanksi administratif dan kewajiban melakukan perbaikan sarana pengendalian pencemaran.

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur konsekuensi terhadap penyimpangan kewajiban lingkungan, termasuk tahapan penerapan sanksi administratif.

Dengan demikian, dugaan air limbah dari gorong-gorong SPPG tidak cukup diselesaikan dengan pemeriksaan visual.

Sumber air, sistem pengolahan, dokumen lingkungan, dan kualitas air harus dibuktikan. Awak media akan menelusuri sistem pembuangan air dan dokumen lingkungan SPPG Smartco Bersama Indonesia.

Konfirmasi kepada pengelola SPPG, Badan Gizi Nasional, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi akan dilakukan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil uji laboratorium yang memastikan genangan tersebut merupakan air limbah SPPG atau membuktikan telah terjadi pencemaran.