BEKASI — Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat menyatakan akan melakukan klarifikasi terkait polemik kuitansi dan pembiayaan kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) di SMK Negeri 12. Klarifikasi tersebut diperlukan untuk menelusuri mekanisme pembiayaan kegiatan, keterlibatan komite sekolah, serta dugaan keberatan orang tua siswa.

M. Anshori dari Humas KCD Wilayah III menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan sebelum memperoleh keterangan lebih lengkap dari pihak sekolah dan komite.

“Kita klarifikasi dulu, mungkin ke kepala sekolah dan komitenya, seperti apa kronologinya,” demikian inti keterangan Anshori saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut.

Menurut Anshori, persoalan utama yang perlu dipastikan adalah apakah pembiayaan LDKS benar-benar berdasarkan kesepakatan orang tua atau terdapat unsur pemaksaan terhadap siswa maupun wali murid.

Ia menegaskan, apabila kegiatan dilaksanakan di luar sekolah, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan seluruh orang tua siswa, bukan hanya sebagian pihak.

“Kalau memang harus dilaksanakan di luar, ya harus atas kesepakatan orang tua seluruhnya. Kalau memang orang tua sepakat, silakan. Tapi tidak ada paksaan untuk pembiayaan seperti itu,” demikian penegasan yang disampaikan dalam wawancara.

Anshori juga menyampaikan bahwa apabila terdapat orang tua yang keberatan atau tidak mampu membiayai kegiatan, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Ia menyinggung kemungkinan adanya mekanisme bantuan silang, tetapi menegaskan bahwa prinsip utamanya adalah tidak boleh ada pemaksaan.

Selain mekanisme pembiayaan, KCD Wilayah III juga akan meminta penjelasan mengenai ketentuan pelaksanaan kegiatan sekolah di luar lingkungan sekolah, termasuk apakah terdapat pembatasan atau persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Anshori mengakui belum dapat memberikan jawaban pasti mengenai ketentuan tersebut karena masih perlu berkonsultasi dengan pimpinan.

“Kita harus klarifikasi dulu ke pimpinan, apakah tidak boleh di luar atau ada pembatasan dengan syarat tertentu,” demikian substansi keterangannya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Karena itu, persoalan pelaksanaan LDKS di luar sekolah perlu diperiksa sebelum KCD mengambil sikap lebih lanjut.

Terkait besaran biaya yang dipersoalkan, Anshori belum memberikan penilaian mengenai nominal maupun rincian penggunaannya. Menurutnya, hal tersebut perlu ditelusuri berdasarkan informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

KCD, kata dia, akan lebih dahulu memastikan mekanisme pembiayaan dan ada atau tidaknya paksaan terhadap orang tua siswa.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah munculnya pertanyaan mengenai transparansi pembiayaan kegiatan LDKS serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana.

Sebelumnya, Kepala SMKN 14, Firman, dalam keterangan melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa kegiatan di luar anggaran pemerintah dikelola oleh komite sekolah. Ia juga menyebut kuitansi bukan diterbitkan oleh sekolah serta menegaskan bahwa sekolah, guru, maupun kepala sekolah tidak memegang dan mengelola uang sumbangan orang tua.

Firman turut menyatakan bahwa partisipasi orang tua dalam kegiatan tersebut tidak bersifat wajib. Apabila kegiatan tidak dapat dilaksanakan karena tidak tersedia anggaran, menurut keterangannya, kegiatan dapat dibatalkan.

Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang perlu didalami melalui klarifikasi KCD, terutama menyangkut hubungan antara program sekolah, pengelolaan pembiayaan oleh komite, dan mekanisme persetujuan orang tua siswa.

Sementara itu, komite sekolah masih perlu dimintai keterangan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar pembiayaan, penerbitan kuitansi, serta mekanisme persetujuan dan penggunaan dana kegiatan LDKS tersebut.

Hingga klarifikasi selesai dilakukan, belum ada kesimpulan dari KCD Wilayah III mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan maupun mekanisme pembiayaannya.

Awak media akan terus menelusuri persoalan ini dengan mengedepankan asas keberimbangan, konfirmasi kepada pihak terkait, dan kepentingan orang tua serta siswa sebagai bagian dari pelayanan pendidikan negeri.