JAKARTA — Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai dioperasikan secara bertahap pada 1 Oktober 2026. Pemerintah mempercepat kesiapan pengelola, pasokan barang, dan layanan setelah pembangunan puluhan ribu unit koperasi rampung.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah masih menyelesaikan penempatan manajer dan kerja sama layanan dengan sejumlah BUMN. Kedua hal tersebut menjadi fokus pemerintah agar KDKMP yang telah selesai dibangun segera berfungsi.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan mencatat 26.569 unit KDKMP telah menyelesaikan pembangunan fisik 100 persen. Lima provinsi dengan jumlah unit selesai terbanyak yaitu Jawa Timur 5.907 unit, Jawa Tengah 5.788 unit, Jawa Barat 2.299 unit, Sumatera Utara 1.427 unit, dan Aceh 1.317 unit.
PT Agrinas Pangan Nusantara juga telah menandatangani 28.891 kontrak kerja manajer KDKMP. Para manajer dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Oktober 2026 dengan status pegawai berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu selama dua tahun.
Pemerintah menetapkan gaji manajer berdasarkan wilayah penempatan. Besarannya berada pada kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan sesuai ketentuan yang disampaikan dalam rapat koordinasi pemerintah.

Operasional KDKMP juga didukung kerja sama dengan sejumlah BUMN. Layanan yang disiapkan mencakup perbankan melalui bank Himbara, pembiayaan ultra mikro melalui PNM, layanan logistik Pos Indonesia, serta penyediaan obat bebas dan obat bebas terbatas melalui Kimia Farma.
Selain layanan tersebut, pemerintah menyiapkan KDKMP untuk mendukung penyaluran sejumlah kebutuhan masyarakat. Komoditas dan layanan yang disebut pemerintah antara lain subsidi, bantuan pangan, LPG 3 kilogram, pupuk, layanan keuangan, serta pembayaran listrik.
PT Agrinas Pangan Nusantara sebelumnya menandatangani perjanjian kerja sama dengan sejumlah mitra BUMN untuk mendukung operasional KDKMP. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari persiapan agar koperasi dapat menjalankan fungsi penyaluran barang dan layanan kepada masyarakat.
Pemerintah juga memperkuat pelaksanaan program melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar koordinasi lintas kementerian, BUMN, dan lembaga terkait dalam operasional KDKMP.
KDKMP diarahkan tidak hanya menjadi tempat penjualan kebutuhan masyarakat. Pemerintah juga menyiapkannya sebagai pusat kegiatan ekonomi desa dan kelurahan serta penyalur berbagai layanan pemerintah.
