JAKARTA — Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Keputusan tersebut diambil secara aklamasi dalam rapat pleno Komisi III DPR RI setelah anggota dewan melakukan pendalaman terhadap visi, program, dan komitmen Suyudi.

Suyudi merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R-57/Pres/09/2026. Surat tersebut diterima pimpinan DPR pada 30 September 2026.

Dalam uji kelayakan, Suyudi menyampaikan visi “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai arah kepemimpinannya. Ia juga memaparkan program 100 hari pertama serta rencana transformasi Polri hingga 2029.

Suyudi menyatakan kritik berbasis fakta dari masyarakat dapat menjadi sistem peringatan dini bagi Polri. Masukan tersebut, menurut dia, dapat digunakan untuk mengidentifikasi persoalan dan memperbaiki pelayanan kepolisian.

Setelah pemaparan dan pendalaman, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta persetujuan anggota terhadap calon Kapolri. Anggota Komisi III kemudian menyatakan setuju secara aklamasi.

Suyudi saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional dengan pangkat Komisaris Jenderal Polisi. Sebelumnya, ia pernah menjabat Wakapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten.

Persetujuan Komisi III menjadi bagian dari proses pengangkatan Kapolri. Tahapan berikutnya perlu dipantau sesuai mekanisme DPR dan keputusan Presiden.

Diksiber.id terus memantau proses pengangkatan Suyudi Ario Seto hingga penetapan resmi sebagai Kapolri.

Redaktur Pelaksa: Gusti suryo wigatyo.