BOGOR — Mahkamah Agung (MA) menilai juru bicara pengadilan membutuhkan kode etik khusus dan perlindungan dalam menjalankan tugas komunikasi publik. Kebutuhan tersebut dinilai penting untuk memberikan batasan yang jelas terkait informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat sekaligus melindungi hakim yang menjalankan fungsi kejurubicaraan.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Menpim) BSDK Mahkamah Agung, D.Y. Witanto, menyampaikan hal itu saat menutup Pelatihan Juru Bicara Pengadilan Angkatan I Tahun 2026 di Auditorium Gedung B BSDK MA, Megamendung, Bogor, Jumat (16/10/2026).
Dikutip dari Dandapala.com, Witanto menegaskan pentingnya kode etik untuk memberikan pedoman bagi juru bicara pengadilan dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Kode etik ini penting untuk melindungi hakim dalam menjalankan tugas kejurubicaraan sehingga bisa diketahui apa yang boleh dan tidak boleh diucapkan,” kata Witanto.
Ia berharap penyusunan kode etik tersebut segera dilakukan melalui kerja sama lintas unit di lingkungan Mahkamah Agung. Biro Hukum dan Humas, Pusdiklat Menpim, serta Badan Pengawasan MA dinilai perlu terlibat dalam proses perumusan aturan tersebut.
Selain persoalan etika komunikasi, Witanto menyoroti tekanan yang dihadapi hakim ketika menjalankan tugas sebagai juru bicara pengadilan. Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak cukup ditopang oleh kemampuan berkomunikasi, tetapi juga membutuhkan ketahanan mental dan dukungan perlindungan yang memadai.
“Oleh karenanya, perlu ada perlindungan khusus bagi hakim juru bicara pengadilan,” ujarnya.
Witanto menilai fungsi kejurubicaraan memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian visi dan misi Mahkamah Agung. Karena itu, tugas tersebut perlu mendapat perhatian kelembagaan agar para juru bicara dapat menyampaikan informasi secara profesional tanpa mengabaikan batasan hukum dan etika.
Pelatihan Juru Bicara Pengadilan Angkatan I Tahun 2026 merupakan proyek percontohan yang diselenggarakan dengan kurikulum dan standar kompetensi yang dirumuskan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung.

Sebelumnya, MA pernah menggelar pelatihan juru bicara melalui kerja sama dengan USAID. Melalui program terbaru ini, pelatihan dikembangkan dengan standar yang dirumuskan secara mandiri oleh BSDK. Ke depan, pelatihan ditargetkan berlangsung sekurang-kurangnya satu angkatan setiap tahun.
Kegiatan tersebut diikuti 40 juru bicara dari 39 satuan kerja yang mewakili empat lingkungan peradilan. Tahapan pelatihan mencakup pembelajaran mandiri, pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, hingga studi lapangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam penutupan kegiatan, panitia juga mengumumkan tiga peserta terbaik yang lulus dengan predikat Sangat Memuaskan. Peringkat pertama diraih Dr. Endah Wulandari, juru bicara Pengadilan Militer II-06 Jakarta, dengan nilai 92,27. Peringkat kedua diraih Maria Adinta Krispradani, juru bicara Pengadilan Negeri Slawi, dengan nilai 91,85. Sementara peringkat ketiga diraih Budi Hermanto, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan nilai 91,74.
Kebutuhan kode etik dan perlindungan khusus tersebut menjadi perhatian dalam penguatan komunikasi publik lembaga peradilan. Kejelasan pedoman dan dukungan kelembagaan diharapkan dapat membantu juru bicara menyampaikan informasi secara akurat, profesional, dan tetap menjaga independensi peradilan.
