JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah memperkuat koordinasi dan intervensi pasar untuk mengendalikan inflasi serta menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.
Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual, Senin (12/10/2026). Rapat diikuti pejabat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tito menegaskan pengendalian inflasi menjadi tanggung jawab bersama. Kenaikan harga barang dan jasa berdampak langsung terhadap biaya hidup masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Ia mendorong pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, distributor, dan pelaku usaha untuk memantau perkembangan harga serta ketersediaan kebutuhan pokok.
Pemerintah daerah juga diminta menyesuaikan langkah intervensi dengan kondisi pasokan dan harga di wilayah masing-masing. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui operasi pasar, pemanfaatan stok pangan Perum Bulog, penguatan distribusi, dan peningkatan produksi komoditas yang mengalami kenaikan harga.
Sejumlah komoditas pangan yang menjadi perhatian dalam pengendalian inflasi meliputi cabai merah, cabai rawit, beras, telur ayam ras, dan daging ayam ras.
Selain pengendalian harga, rapat tersebut membahas penguatan sektor pertanian untuk mendukung ketersediaan pangan nasional.
Rapat koordinasi itu dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian tentang pengelolaan sarana, prasarana, serta ketenagaan penyuluhan pertanian untuk mendukung swasembada pangan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut menekankan dukungan operasional, pemeliharaan aset, dan penguatan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian sesuai kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah daerah juga didorong melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkala setiap enam bulan.
Penguatan koordinasi, intervensi pasar, dan ketersediaan pasokan menjadi langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas harga serta daya beli masyarakat.
