Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pleno MK, Selasa (6/10/2026). Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut di Gedung MK, Jakarta.

Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. MK kemudian menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
MK menilai para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk MK, pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta pemilu.


Namun, putusan tersebut memuat fakta penting mengenai dokumen pendidikan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA atau sederajat.

MK juga menyebut dokumen berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang digunakan dalam penerbitan surat penyetaraan bukan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Dokumen tersebut dinilai lebih menunjukkan kehadiran dan proses pembelajaran.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisi Wakil Presiden melalui perkara tersebut. MK menilai status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir setelah ia dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.


MK juga menilai persoalan keterpenuhan syarat calon setelah pelantikan tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Penilaian mengenai keabsahan syarat calon menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, para pemohon mendalilkan adanya persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden. Mereka meminta MK membatalkan penetapan Gibran dan mendiskualifikasinya dari hasil Pilpres 2024.

Sementara itu, KPU sebagai Termohon sebelumnya membantah adanya cacat administratif dalam dokumen persyaratan Gibran. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga menjelaskan dasar pengecualian dokumen kelulusan bagi calon yang memiliki latar pendidikan sekolah asing.

Dengan putusan tidak dapat diterima tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran melalui perkara PHPU ini. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa persoalan dokumen pendidikan yang dipertimbangkan MK tidak berujung pada pembatalan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.