BEKASI — Komitmen Zona Integritas di Kantor ATR/BPN Kota Bekasi dipertanyakan setelah petugas pelayanan yang ditemui awak media tidak menggunakan nametag atau kartu tanda pengenal, Selasa 22/9/2026.
Temuan tersebut terjadi saat awak media melakukan konfirmasi terkait proses peralihan hak, balik nama, dan roya di Kantor ATR/BPN Kota Bekasi.
Awalnya, awak media diterima bagian Tata Usaha (TU). Petugas perempuan yang kemudian diketahui bernama Ratna tidak terlihat mengenakan nametag maupun kartu identitas sebagai pegawai ATR/BPN.
Identitas petugas baru diketahui setelah awak media menanyakan nama yang bersangkutan dalam proses konfirmasi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena identitas petugas merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai siapa yang memberikan pelayanan di lingkungan instansi pemerintah.
Awak media kemudian meminta bertemu koordinator substansi atau kepala seksi bidang terkait. Setelah menunggu sekitar 30 menit, Humas ATR/BPN Kota Bekasi menemui awak media.
Petugas tersebut memperkenalkan diri sebagai Indra Syawaludin dari bidang Humas ATR/BPN Kota Bekasi.
Konfirmasi kemudian diarahkan pada mekanisme peralihan hak, balik nama, dan roya. Indra menjelaskan proses sertifikat lama membutuhkan tahapan pemeriksaan sebelum sertifikat diterbitkan.

“Kalau lamanya itu karena dari tanah log atau sertifikat lama. Setelah berkas masuk diberikan tanda terima sementara, ada ahli media terlebih dahulu,” ujar Indra.
Menurut Indra, pemeriksaan mencakup surat ukur dan buku tanah. Setelah tahapan tersebut selesai, proses berlanjut pada penerbitan SPS dan pencetakan sertifikat.
“Kalau di sini ada estimasi tujuh sampai 14 hari sampai terbit sertifikat. Kalau maksimal tidak dapat dipastikan,” terang Indra.
Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi kembali ketika awak media menyampaikan adanya informasi dari sejumlah pemohon mengenai proses yang berlangsung berbulan-bulan.
“Kalau yang saya tahu untuk ahli media tersebut biasanya maksimal dua bulan,” jawab Indra.
Indra menyebut kendala peta bidang dan pengukuran dapat memengaruhi proses permohonan.
“Biasanya ada kendala pada peta bidangnya bermasalah atau di pengukurannya,” katanya.
Namun, ketika diminta menjelaskan lebih rinci mengenai standar waktu setiap tahapan dan mekanisme apabila proses melewati estimasi, Indra menyarankan awak media mengajukan pertanyaan secara tertulis.

“Dari pihak koordinator, lebih baik bersurat agar dapat menjawab pertanyaan ini,” ujarnya.
Persoalan identitas petugas juga belum mendapatkan penjelasan dari pihak ATR/BPN Kota Bekasi mengenai standar penggunaan nametag atau kartu tanda pengenal bagi petugas yang berhadapan dengan masyarakat.
Padahal, transparansi identitas petugas menjadi aspek penting dalam pelayanan publik. Masyarakat perlu mengetahui nama dan posisi petugas yang memberikan informasi maupun pelayanan.
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan tersendiri bagi pelaksanaan Zona Integritas di lingkungan Kantor ATR/BPN Kota Bekasi.
Apakah seluruh petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat diwajibkan menggunakan nametag atau kartu tanda pengenal? Bagaimana pengawasan terhadap kepatuhan standar tersebut?
Hingga berita ini ditulis, awak media belum memperoleh jawaban dari pejabat berwenang mengenai standar identitas petugas, pengawasan pelayanan, serta mekanisme pengaduan apabila pelayanan tidak sesuai standar.
Awak media akan meminta konfirmasi lanjutan kepada pimpinan Kantor ATR/BPN Kota Bekasi terkait penerapan Zona Integritas, standar identitas petugas, dan kepastian waktu pelayanan peralihan hak, balik nama, serta roya.
