BEKASI — Proyek revitalisasi SDN Bojong Rawalumbu XIII, Kota Bekasi, menggunakan anggaran APBN 2026 sebesar Rp2.476.834.136. Namun, informasi yang terpampang di lokasi belum mencantumkan identitas pelaksana pembangunan atau kontraktor.

Papan proyek menyebut pekerjaan dimulai 20 Agustus 2026 dengan durasi 145 hari kalender.
Pekerjaan meliputi enam ruang kelas baru, satu ruang UKS, dan rehabilitasi lima ruang kelas. Nilai proyek mencapai lebih dari Rp2,47 miliar.

Pertanyaan publik kemudian sederhana: siapa yang mengerjakan proyek tersebut?

Penelusuran digital terhadap proyek juga belum menemukan informasi terbuka yang dapat memastikan nama perusahaan pelaksana, nomor kontrak, nilai kontrak, maupun pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Sejumlah laman pemerintah yang sebelumnya menjadi jejak informasi terkait pembangunan SDN Bojong Rawalumbu XIII juga tidak seluruhnya dapat diakses. Beberapa tautan yang ditelusuri mengarah ke halaman 404 Not Found.

Kondisi tersebut membuat informasi mengenai perjalanan proyek harus ditelusuri dari dokumen yang masih tersedia dan bukti lapangan.

Papan proyek di lokasi menyatakan kegiatan merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Dasar dengan sumber dana APBN 2026.

Sementara dokumen perencanaan Pemerintah Kota Bekasi sebelumnya mencantumkan pembangunan Gedung SDN Bojong Rawalumbu XIII sebagai kegiatan pembangunan gedung sekolah dengan sumber pendanaan APBD.

Perbedaan tersebut membutuhkan penjelasan resmi. Apakah kegiatan yang sebelumnya masuk perencanaan daerah kemudian dialihkan menjadi program pemerintah pusat?

Jika terjadi perubahan skema pendanaan, dokumen pengalihan dan penetapan program seharusnya dapat ditelusuri.

Lebih penting lagi, siapa penyedia atau kontraktor yang menerima pekerjaan senilai Rp2,47 miliar tersebut?

Identitas penyedia bukan sekadar informasi teknis bagi awak media, namun informasi tersebut berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai uang negara.

Dalam rezim keterbukaan informasi, badan publik berkewajiban menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang memang masuk kategori dikecualikan. UU 14/2008 juga mencantumkan rencana kerja proyek dan perjanjian badan publik dengan pihak ketiga sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Karena itu, tidak munculnya identitas pelaksana pada informasi proyek perlu dijelaskan, bukan dibiarkan menjadi ruang kosong informasi.
Terlebih, pengadaan pemerintah memiliki mekanisme yang memungkinkan publik menelusuri paket pekerjaan dan penyedianya melalui sistem pengadaan.

Bahkan dalam ketentuan pengadaan tertentu, pengumuman hasil penunjukan langsung minimal memuat nama pekerjaan, nama penyedia, nilai pekerjaan, dan durasi kontrak.

Persoalan berikutnya adalah nilai pekerjaan.
Papan proyek mencantumkan angka Rp2.476.834.136. Angka tersebut perlu dicocokkan dengan pagu, nilai kontrak, sumber anggaran, dan dokumen penetapan penerima program.

Publik juga perlu mengetahui apakah nilai pada papan proyek merupakan nilai bantuan, pagu kegiatan, atau nilai kontrak pekerjaan.

Hal itu penting karena ketiga istilah tersebut memiliki konsekuensi berbeda dalam pertanggungjawaban anggaran.

Awak media meminta Pemerintah Kota Bekasi, Dinas Pendidikan, Disperkimtan, dan kementerian terkait, serta pihak pengelola program memberikan penjelasan terbuka mengenai proyek tersebut.

Khususnya mengenai nama pelaksana, nomor kontrak, nilai kontrak, PPK, konsultan pengawas, sumber anggaran, mekanisme pengadaan, dan target penyelesaian pekerjaan.

Kepala SDN Bojong Rawalumbu XIII juga memiliki ruang memberikan klarifikasi mengenai informasi proyek yang terpasang di lingkungan sekolah.

Sampai berita ini disusun, identitas pelaksana pembangunan belum ditemukan dalam informasi lapangan yang dapat diakses secara terbuka.