JAKARTA — Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Bidang Yudisial Suharto, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya pendalaman tujuh isu strategis dalam penyusunan kurikulum dan silabus Pelatihan Sertifikasi Hukum Persaingan Usaha (HPU) bagi hakim peradilan umum di seluruh Indonesia.

Ketujuh isu tersebut mencakup perhitungan tenggat waktu, kedudukan hukum pihak terlapor, pembatasan pengajuan alat bukti baru, penggunaan indirect evidence, penentuan pasal yang relevan, keterbatasan akses pemohon, serta hukum acara pemeriksaan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal itu disampaikan Suharto saat membuka rapat penyusunan dan penyesuaian kurikulum serta silabus pelatihan di Jakarta, Minggu (18/10/2026).

Menurut Suharto, perubahan regulasi dan dinamika penanganan perkara menuntut hakim terus memperbarui pengetahuan hukum serta memperkuat kemampuan analisis dalam menjalankan tugas yudisial.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah pemahaman mengenai pengertian hari dan perhitungan tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2021. Materi pelatihan perlu menjelaskan penggunaan hari kalender, titik awal penghitungan tenggat waktu, serta penentuan hari terakhir pengajuan upaya hukum.

Pemahaman yang tepat terhadap ketentuan prosedural tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan.

Suharto juga menyoroti perubahan kewenangan pemeriksaan keberatan atas putusan KPPU dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. Menurutnya, perubahan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari penguatan kompetensi hakim dalam menangani perkara persaingan usaha.

Selain itu, silabus perlu membahas mekanisme penggabungan perkara keberatan, termasuk implikasinya terhadap proses pemeriksaan, efektivitas persidangan, dan efisiensi penyelesaian perkara.

Dalam penyusunan kurikulum, Suharto menegaskan bahwa pelatihan tidak cukup hanya berorientasi pada pemahaman peraturan perundang-undangan. Materi juga perlu dirancang untuk meningkatkan kemampuan analisis dan penerapan hukum melalui studi kasus, bedah perkara, serta pengkajian putusan.

Pendekatan tersebut diharapkan membantu hakim menguji argumentasi hukum dan menghubungkan norma dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Penguatan kompetensi hakim juga dinilai penting seiring perkembangan regulasi, termasuk ketentuan mengenai persaingan usaha dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Suharto menekankan bahwa kompetensi hakim harus terus dipelihara dan dikembangkan melalui pembelajaran berkelanjutan, pengkajian putusan, serta keterbukaan terhadap perkembangan hukum dan praktik peradilan.

Penyusunan dan penyesuaian kurikulum serta silabus Pelatihan Sertifikasi HPU diharapkan menghasilkan materi yang tidak hanya komprehensif secara normatif, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan praktik pemeriksaan perkara persaingan usaha.

Dengan demikian, hakim diharapkan mampu menangani perkara secara cermat dan profesional serta menjaga konsistensi penerapan hukum, kepastian hukum, dan integritas peradilan.