JAKARTA– Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendorong Kejaksaan Agung melakukan eksaminasi terhadap dua perkara yang menjadi sorotan publik, yakni kasus tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandy Ramadhan dan perkara mahasiswa Universitas Mataram (Unram) dengan terdakwa Radiet Adiansyah yang kini memasuki tahap persidangan.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Falah menegaskan, karena kedua perkara telah memasuki ranah persidangan, penelitian dan pemeriksaan berkas oleh jaksa penuntut umum dapat diuji melalui mekanisme eksaminasi internal oleh Kejaksaan Agung. Mekanisme ini mengacu pada Keputusan Jaksa Agung Tahun 1993 tentang eksaminasi perkara.
“Ini menjadi sarana pimpinan untuk menilai kecakapan dan kemampuan teknis jaksa agar ada kejelasan dan kepastian hukum,” ujar Falah dalam RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, eksaminasi penting untuk memastikan profesionalitas dan ketepatan prosedur dalam penanganan perkara, sekaligus menjamin transparansi serta akuntabilitas proses hukum. Komisi III sebagai mitra kerja aparat penegak hukum, lanjut dia, berkewajiban memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan.
Falah juga menekankan perlunya menghadirkan penyidik maupun penuntut umum dalam forum rapat Komisi III guna memberikan penjelasan langsung terkait penanganan dua kasus tersebut.
“Supaya kejelasan tentang dua kasus ini menjadi lebih terang. Jangan sampai ada korban yang tidak melakukan tindakan hukum itu disalahkan secara sepihak,” tegas legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ia berharap, eksaminasi dan pemanggilan aparat penegak hukum dapat menjadi langkah konkret untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses peradilan yang sedang berjalan.
