JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan, termasuk aparatur sipil negara (ASN) nonhakim, melalui usulan kenaikan tunjangan jabatan kepaniteraan dan tunjangan kinerja. Namun, realisasi kebijakan tersebut masih bergantung pada proses administrasi dan keputusan instansi berwenang.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris MA, Sobandi, saat menerima audiensi delapan perwakilan Solidaritas ASN Non-Hakim MA yang dipimpin koordinator Domingos Doutel di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ASN nonhakim menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari kesejahteraan, kekurangan pegawai, tingginya beban kerja, hingga kebutuhan pengembangan karier. Mereka juga meminta agar kebijakan peningkatan kesejahteraan mempertimbangkan kondisi pegawai yang bertugas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Sobandi mengatakan, MA telah mengusulkan peningkatan tunjangan jabatan bagi kepaniteraan dan tunjangan kinerja bagi aparatur peradilan lainnya sejak 2024. Menurut dia, upaya tersebut tidak hanya ditujukan kepada hakim, tetapi juga hakim ad hoc, panitera, juru sita, dan aparatur peradilan lainnya.
Terkait tunjangan jabatan kepaniteraan, Sobandi menyebut izin prinsip dari Menteri Keuangan telah ditandatangani pada 15 September 2026. Tahapan berikutnya mencakup pengusulan dan penyusunan peraturan presiden serta harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Sementara itu, MA juga mendorong peningkatan tunjangan kinerja hingga 100 persen. Sobandi menjelaskan, realisasinya masih berkaitan dengan penyelesaian administrasi dan nilai indeks reformasi birokrasi.

“Kami berharap tahun ini, tetapi keputusan tetap berada pada instansi yang berwenang,” kata Sobandi dalam audiensi tersebut.
Selain persoalan tunjangan, kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan peradilan turut menjadi perhatian. Sobandi menyampaikan bahwa MA sedang mengupayakan pemenuhan kebutuhan pegawai sebanyak 4.430 orang melalui pembahasan bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Perwakilan Solidaritas ASN Non-Hakim juga menyampaikan aspirasi mengenai tunjangan kemahalan. Menanggapi hal tersebut, Sobandi menyatakan perlunya kajian terhadap kebijakan pemberian tunjangan tersebut bagi pegawai.
Di sisi pengembangan karier, MA telah membuka kesempatan bagi ASN di lingkungan lembaga tersebut untuk mengikuti seleksi calon hakim sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2025.
Sobandi menegaskan bahwa pegawai dengan kinerja dan integritas yang baik, termasuk panitera, panitera pengganti, serta juru sita berlatar belakang pendidikan hukum, perlu memperoleh kesempatan mengembangkan karier.
Audiensi tersebut juga membahas perlunya jenjang karier kepaniteraan yang lebih jelas serta aspirasi mengenai perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait batas usia pengangkatan hakim.
Sobandi menyatakan aspirasi yang berkaitan dengan perubahan undang-undang dapat diperjuangkan melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Ia juga menyatakan akan meneruskan aspirasi para perwakilan kepada kementerian dan lembaga terkait.
Pertemuan ditutup dengan harapan agar berbagai masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan pimpinan MA dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, memperbaiki pemenuhan kebutuhan pegawai, dan memperluas kesempatan pengembangan karier aparatur peradilan.
MA juga mengingatkan seluruh aparatur peradilan untuk menjaga integritas, bekerja secara profesional, dan menyampaikan kritik maupun aspirasi secara konstruktif melalui mekanisme yang berlaku.
