BEKASI – Sepeda motor berpelat merah bernomor polisi B 6033 KQP diduga mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang dikenal sebagai SPBU Prima di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan dokumentasi yang beredar, sepeda motor tersebut terlihat berada di area pengisian BBM dengan seorang petugas SPBU yang melayani pengisian. Nomor polisi kendaraan tampak menggunakan pelat merah yang identik dengan kendaraan dinas pemerintah.
Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan yang diduga merupakan kendaraan operasional instansi pemerintah. Penggunaan Pertalite oleh kendaraan tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang berlaku.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Adapun kepatuhan kendaraan berpelat merah terhadap ketentuan pembelian BBM perlu diperiksa berdasarkan kategori kendaraan dan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diketahui instansi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang menjadi pemilik atau pengguna sepeda motor bernomor polisi B 6033 KQP tersebut. Belum diperoleh pula keterangan mengenai dasar penggunaan Pertalite oleh kendaraan itu maupun prosedur pelayanan yang diterapkan pihak SPBU.

Inspektorat Kota Bekasi diharapkan menelusuri identitas serta status kendaraan tersebut, termasuk memastikan apakah penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan kendaraan dinas dan anggaran operasional pemerintah.
Pertamina Patra Niaga juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai prosedur penyaluran Pertalite kepada kendaraan berpelat merah serta memastikan apakah pelayanan pengisian tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini penting diperjelas karena penggunaan kendaraan dinas berkaitan dengan pengelolaan aset dan anggaran pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi, instansi pemilik kendaraan, dan pengelola SPBU terkait belum diperoleh. Konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memastikan duduk perkara dan memberikan ruang bagi pihak terkait untuk menjelaskan peristiwa tersebut.
