Bekasi — PemKab. Bekasi mendorong perangkat daerah mengoptimalkan penyerapan anggaran menjelang akhir tahun 2026. Evaluasi pelaksanaan anggaran diperlukan untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai target.
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja meminta perangkat daerah memperhatikan pelaksanaan program dan realisasi anggaran. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengejar target pembangunan hingga akhir tahun.
Penyerapan anggaran perlu dilihat bersama hasil pekerjaan yang diterima masyarakat. Tingginya realisasi belanja tidak otomatis menunjukkan keberhasilan apabila program terlambat atau hasilnya tidak sesuai kebutuhan.
Karena itu, evaluasi perlu mencakup realisasi anggaran setiap organisasi perangkat daerah (OPD), progres fisik proyek, serta kendala dalam pelaksanaan kegiatan. Data tersebut dapat menunjukkan program mana yang berjalan sesuai rencana dan mana yang membutuhkan percepatan.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan percepatan belanja tidak mengabaikan kualitas pekerjaan dan ketentuan pengadaan barang dan jasa. Pengawasan diperlukan agar penggunaan APBD tetap akuntabel dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pada 9 Oktober 2026, Asep memimpin rapat evaluasi pelaksanaan pembangunan bersama jajaran pemerintah daerah. Ia meminta seluruh perangkat daerah mengidentifikasi hambatan dan mempercepat kegiatan yang belum berjalan sesuai target.
Data sebelumnya yang disampaikan Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menunjukkan realisasi anggaran baru mencapai 43 persen per 31 Agustus 2026. Sementara itu, laporan Pemkab Bekasi pada 30 September menyebut penyerapan belanja masih sekitar 49 persen. Angka tersebut merujuk pada waktu pelaporan yang berbeda.
Pemkab Bekasi menyebut penyesuaian anggaran dan proses pengadaan yang masih berlangsung sebagai sejumlah kendala penyerapan. Pemerintah meminta percepatan pelaksanaan program selama tiga bulan terakhir tahun anggaran.
Besaran realisasi terbaru per OPD belum tercantum dalam informasi yang berhasil diperiksa. Karena itu, angka tersebut perlu dibuka kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui perangkat daerah yang tertinggal dan program yang berisiko tidak selesai tepat waktu.
