MUSI RAWAS UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Musi Rawas Utara menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada legislatif.

“Dari total 25 anggota DPRD, sebanyak 13 orang hadir, sehingga rapat telah memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

LKPJ Tahun Anggaran 2025 disampaikan oleh Wakil Bupati Junius Wahyudi, mewakili Bupati Devi Suhartoni, berdasarkan mandat resmi tertanggal 30 Maret 2026.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut, sekaligus mengucapkan selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kepada masyarakat.

“Penyampaian LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD sekaligus wujud transparansi kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, LKPJ memuat capaian kinerja pemerintah daerah selama tahun 2025, termasuk pelaksanaan program prioritas, pembangunan infrastruktur, serta kebijakan strategis di berbagai sektor.

Selain itu, disampaikan pula gambaran pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara mencatat rencana pendapatan daerah dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar lebih dari Rp1,257 triliun.

“Pengelolaan keuangan yang baik menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pembangunan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Rapat paripurna ini juga mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sesuai jadwal, DPRD akan membahas LKPJ tersebut secara mendalam dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak laporan diterima. Hasil pembahasan akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.