BEKASI — Sejumlah pencari kerja mengaku mengeluarkan uang hingga jutaan rupiah dalam proses perekrutan yang dikaitkan dengan PT Satya Wira Perkasa dan SW Project. Namun, mereka mengaku belum memperoleh kepastian bekerja setelah membayar biaya administrasi dan penempatan.
Para pelamar mengaku menemukan lowongan melalui Facebook dan media sosial via internet. Mereka kemudian diarahkan berkomunikasi melalui WhatsApp, mengikuti wawancara di kawasan Kalimalang, Bekasi, dan menyerahkan sejumlah uang kepada pihak yang disebut sebagai perekrut.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar pungutan, legalitas proses penempatan, dan kepastian pekerjaan yang dijanjikan. Sorotan tersebut juga relevan dengan sikap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM yang menentang praktik percaloan tenaga kerja.
Galih, 24 tahun, mengaku membayar Rp1,35 juta untuk administrasi. Setelah itu, ia menyebut kembali dimintai Rp100 ribu oleh seseorang yang diperkenalkan sebagai manajer PT Satya Wira Perkasa.
Galih kemudian diarahkan menemui Tommy Agung di Jakarta Timur. Ia mengaku kembali membayar Rp200 ribu untuk biaya penempatan pada Senin, 12 Oktober 2026.
Namun, setibanya di lokasi kerja di Jakarta Utara, Galih menyatakan masih harus mengikuti wawancara dengan pihak HRD restoran Wing Heng. Ia mengaku belum memperoleh kepastian mulai bekerja, meskipun sebelumnya dijanjikan dapat langsung bekerja setelah melunasi biaya administrasi.
Jika pembayaran tersebut memang menjadi syarat untuk memperoleh penempatan, dasar hukum dan peruntukannya perlu dijelaskan secara terbuka. Pencari kerja berhak mengetahui apakah biaya yang diminta sah dan apakah pihak perekrut memiliki kewenangan menyalurkan tenaga kerja.
Friska, 26 tahun, asal Indramayu, juga mengaku diminta membayar biaya dalam proses perekrutan staf administrasi.
Dalam kronologi yang disampaikan kepada awak media, Friska menyebut pembayaran awal Rp200 ribu, pembayaran tunai Rp500 ribu, transfer Rp450 ribu, serta permintaan tambahan Rp100 ribu. Ia juga mengaku membayar Rp200 ribu untuk penempatan kerja.
Rincian tersebut masih perlu dicocokkan dengan bukti transfer, kuitansi, dan keterangan pihak terkait. Angka pembayaran dalam kronologi Friska belum sepenuhnya konsisten sehingga total akhirnya tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan catatan tersebut.

Abdul, 28 tahun, mengaku membayar Rp1,35 juta untuk administrasi, Rp100 ribu sebagai pembayaran tambahan, dan Rp250 ribu untuk penempatan.
Aziz menyatakan dirinya belum langsung bekerja setelah mengikuti rangkaian wawancara. Ia mengaku masih harus menunggu informasi dan menjalani wawancara lanjutan di tempat kerja yang dituju.
Pengakuan ketiga pelamar tersebut belum membuktikan adanya tindak pidana. Namun, kesamaan pola pembayaran dan ketidakpastian penempatan menjadi alasan untuk memeriksa bukti transaksi, komunikasi perekrutan, identitas pihak penerima uang, serta hubungan mereka dengan perusahaan yang disebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya memberitakan sorotan KDM terhadap dugaan percaloan tenaga kerja yang meminta jutaan rupiah kepada pencari kerja. KDM juga meminta aparat menindaklanjuti dugaan praktik tersebut.
KDM turut menekankan pentingnya proses rekrutmen yang transparan dan bebas biaya. Sikap tersebut menempatkan dugaan pungutan dalam perekrutan sebagai persoalan yang perlu diawasi, terutama ketika pencari kerja harus mengeluarkan uang sebelum memperoleh kepastian pekerjaan.
Dalam konteks kasus ini, pertanyaan yang perlu dijawab bukan sekadar apakah uang telah diserahkan. Publik juga perlu mengetahui siapa yang menerima uang, atas dasar apa pungutan dilakukan, dan apakah penempatan kerja benar-benar telah disepakati dengan perusahaan pengguna tenaga kerja.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri menjadi salah satu dasar untuk menguji dugaan pungutan tersebut. Ketentuannya mengatur larangan pemungutan biaya penempatan dari pencari kerja oleh pelaksana penempatan tenaga kerja swasta, dengan pengecualian tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
Penerapannya perlu mempertimbangkan status hukum perekrut, bentuk layanan yang diberikan, dan jenis biaya yang diminta. Karena itu, legalitas PT Satya Wira Perkasa dan SW Project serta kedudukan keduanya dalam proses penempatan perlu dikonfirmasi.
Sementara itu, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 492 mengatur tindak pidana penipuan. Penerapannya bergantung pada pembuktian unsur pidana, termasuk cara memperoleh uang dan maksud di balik perbuatan yang diperiksa.
Penyidik perlu menguji apakah terdapat dasar pungutan yang sah, apakah janji penempatan didukung hubungan kerja yang nyata, dan apakah rangkaian perbuatan memenuhi unsur pelanggaran ketenagakerjaan atau tindak pidana.
Dwi, 28 tahun, menyampaikan bahwa persoalannya telah diselesaikan melalui Polsek Metro Pasar Rebo pada 13 Oktober 2026. Ia mengaku uang yang diserahkannya telah dikembalikan berdasarkan kesepakatan tertulis.
Dwi juga menyampaikan informasi bahwa perusahaan yang terkait dengan proses tersebut baru beroperasi dalam hitungan hari. Informasi mengenai waktu operasional itu belum terverifikasi secara independen.
Pengembalian uang dalam perkara Dwi perlu dibedakan dari pengaduan pelamar lainnya. Penyelesaian individual tidak otomatis membuktikan ataupun meniadakan dugaan tindak pidana dalam peristiwa berbeda.
Awak media akan meminta penjelasan Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota mengenai ada atau tidaknya laporan terkait dugaan pungutan rekrutmen tersebut. Awak media juga akan meminta informasi mengenai status penanganan dan langkah verifikasi yang telah dilakukan.
PT Satya Wira Perkasa dan SW Project perlu memberikan klarifikasi mengenai legalitas usaha, kedudukan dalam perekrutan, dasar penarikan biaya, serta hubungan dengan perusahaan tempat para pelamar diarahkan bekerja.
Pihak restoran yang disebut dalam kronologi juga perlu dikonfirmasi mengenai jadwal wawancara dan status penerimaan para pelamar.
Hingga naskah ini disusun, redaksi belum menerima keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut. Awak media membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
