Hak yang melekat pada upah lembur adalah dua hal yang terpisah dengan PHK. Perusahaan harus terlebih dahulu secara adil memberikan hak upah lembur kepada buruh sesuai dengan pekerjaan di waktu lembur yang telah mereka laksanakan.
Kini, persoalan yang dihadapi warga sekitar tidak hanya soal pencemaran udara akibat debu, air, bau menyengat dan kebisingan yang mengganggu kenyamanan serta kesehatan mereka. Warga juga diperhadapkan pada beban sosial-ekonomi yang kian berat, terutama dengan terjadinya gelombang PHK massal yang terus berulang.
PHK yang dilakukan secara sepihak ini memperlihatkan watak buruk industri ekstraktif yang abai terhadap keberlanjutan hidup warga, baik dari sisi lingkungan maupun hak-hak pekerja.
Warga yang sebelumnya telah menanggung beban ekologis dari aktivitas pabrik, kini juga harus menghadapi hilangnya sumber penghidupan secara mendadak dan tidak adil. Ini adalah bentuk ketidakadilan berlapis yang tidak boleh dibiarkan terus terjadi.
