Labuhanbatu – Isu adanya tekanan terhadap sejumlah kepala dinas dan kepala badan di lingkungan pemerintah daerah mencuat di Kabupaten Labuhanbatu. Kondisi tersebut disebut-sebut berdampak pada kurang stabilnya jalannya roda pemerintahan dan pelaksanaan program di sejumlah instansi.
Informasi tersebut disampaikan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku heran jika ada pejabat yang diduga dipaksa mundur dari jabatannya.
“Saya heran, kenapa ada kepala dinas atau kepala badan yang dipaksa mundur. Kalau tidak mau mundur, katanya akan diperiksa dan dicari kesalahannya. Padahal semua sudah ada aturan dan undang-undangnya,” ujarnya kepada awak media, Rabu (3/2/2026).
Ia menilai, jika benar terjadi, praktik semacam itu dapat mengganggu stabilitas kerja pemerintahan karena pejabat menjadi tidak fokus menjalankan tugas pelayanan publik.
Secara regulasi, pemberhentian atau penonaktifan pejabat ASN memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan tersebut, pemberhentian atau sanksi dapat dijatuhkan apabila pejabat terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, tidak mampu menjalankan tugas, terlibat tindak pidana, memiliki kinerja buruk, atau terjadi perubahan struktur organisasi.
Prosesnya pun harus melalui tahapan pemeriksaan, sidang disiplin, hingga keputusan pejabat berwenang sesuai prosedur yang berlaku.
Menanggapi isu tersebut, Ketua LSM DPD Tim Investigasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Indonesia Kabupaten Labuhanbatu, Dariter Ritonga, meminta pemerintah daerah bersikap bijak dalam melakukan penataan jabatan.
Menurutnya, jika benar terdapat tekanan terhadap pejabat untuk mundur, hal itu berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.
“Kalau ada pemaksaan atau mencari-cari kesalahan agar pejabat mundur, ini bisa merusak roda pemerintahan. Dampaknya, pelayanan publik dan kegiatan dinas bisa terganggu,” ujarnya.
Dariter juga mengingatkan bahwa kondisi tersebut bisa memicu konflik internal dan membuka potensi persoalan hukum apabila tidak diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan.
Ia pun meminta pemerintah memastikan bahwa proses mutasi maupun evaluasi jabatan dilakukan secara profesional dan tidak didasari kepentingan politik atau praktik jual beli jabatan.
“Kami akan terus memantau perkembangan informasi ini agar proses pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait isu tersebut.
