Malino – Persoalan raibnya sejumlah dana nasabah tabungan batara pt pos indonesia akibat human error kembali di pertanyakan. Sebelumnya sejumlah nasabah  telah menemui pihak manajemen di pt pos indonesia. Janji dari pihak manajemen pt pos indonesia sendiri hingga saat ini belum menemukan realisasi berupa penggantian dana nasabah yang secara tiba tiba raib .

Sebelumnya saat penelusuran awal ,PT Pos Indonesia Makassar, telah melalukan evaluasi terhadap nasabah yang mengalami kerugian finansial Secara berkelompok nasabah mendatangi pt pos indonesia di jalan slamet ryadi makassar.

Hasil dari kesepakatan tersebut, nasabah akan di janjikan berupa penggantian dana yang hilang. Selain itu ex kepala cabang kantor pos malino turut di hadirkan. Diketahui Jy merupakan otak yang di duga menyalah gunakan dana nasabah yang ditaksir ratusan juta rupiah hingga mencapai satu milyar lebih.

Hasil dari kesepakatan tersebut, nasabah akan di janjikan berupa penggantian dana yang hilang

Perwakilan salah satu  nasabah, Firha mengungkapkan jika selama ini dirinya bersama para nasabah lainnya hanya di beri janji manis oleh pihak manajemen pt pos indonesia. Seraya menunggu kepastian dananya, manajemen pt pos indonesia saling lempar bola akan pengembalian dana para nasabah dengan meminta ex kepala cabang pt pos malino agar menjual aset agar mengganti dana nasabah, 23/06/2025.

” Kami bersama seluruh nasabah tabungan batara e pos sangat kecewa dengan janji pihak manajemen pt pos makassar, hingga hari ini kami semua belum dapat kejelasan kapan tabungan ki dikembalikan, ” ujar salah satu nasabah yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kami meminta pt pos indonesia bertanggung jawab dan komitmen dengan janjinya berupa pengembalian dana tabungan nasabah, karena uang tabungan tersebut sengaja kami tabung dari hasil usaha kami sebagai petani,” tambahnya.

Dikutip dari beberapa sumber memerangkan bahwa penyalahgunaan dana nasabah pada bank, seperti penggelapan, penipuan, atau pelanggaran kerahasiaan bank, diatur dalam beberapa pasal, khususnya dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Undang-Undang Perbankan.

Menelisik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana antara lain

Pasal 372 KUHP
Mengatur tentang penggelapan, yaitu perbuatan menguasai barang milik orang lain secara tidak sah dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Ini bisa berlaku jika seorang pegawai bank mengambil uang nasabah tanpa izin dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Pasal 378 KUHP
Mengatur tentang penipuan, yaitu perbuatan mengelabui orang lain untuk mendapatkan keuntungan. Ini bisa terjadi jika seorang pegawai bank memberikan informasi palsu kepada nasabah untuk membuatnya mentransfer dana ke rekening tertentu. 

2. Undang-Undang Perbankan:

Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998:
Menetapkan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di bidang perbankan, termasuk penggelapan dana nasabah. Ancaman hukumannya bisa penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 200 miliar. 

Pasal 47 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang No. 10 Tahun 1998

Berkaitan dengan pelanggaran rahasia bank. Penyebaran informasi rahasia nasabah oleh pegawai bank dapat dikenakan sanksi pidana. 

Pasal 50 A Undang-Undang Perbankan
Mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan pengawasan bank, termasuk kewajiban bank untuk memberikan informasi yang benar kepada OJK. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No. 10/1998 bahwa tindak pidana yang diatur dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), Pasal 50 dan Pasal 50A adalah kejahatan. Pasal 63 ayat (1) KUHP Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu. Jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

Hingga berita ini di muat, pihak pt pos indonesia belum memberikan klarifikasi secara resmi mengenai dana nasabah tabungan batara e pos yang raib untuk dikembalikan ke nasabah