Bekasi – Kematian tragis seorang karyawan SPBU 34-17120 di Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi, memantik sorotan publik dan respons dari legislatif daerah. Anggota DPRD Kota Bekasi dari Komisi IV, Ahmadi (Fraksi PKB), mendesak agar persoalan hak-hak normatif pekerja segera dituntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ahmadi menegaskan, peristiwa kematian dalam lingkungan kerja bukan hanya persoalan insiden biasa, melainkan menyangkut kewajiban perusahaan dalam menjamin hak pekerja secara menyeluruh.
“Ketika tenaga kerja meninggal, harus ada haknya yang dipenuhi. Itu bukan pilihan, tapi kewajiban sesuai Undang-Undang,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Sebagai legislator yang membidangi sektor ketenagakerjaan, Ahmadi mengingatkan bahwa seluruh pekerja dijamin perlindungan hukumnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia juga tidak segan mendorong kasus ini ke tingkat kementerian apabila terbukti ada pelanggaran.
“Kalau terbukti tidak sesuai, saya siap komunikasi dengan Wamen untuk mendorong penyelesaian,” imbuhnya.
Terkait isu yang menyebut SPBU tersebut memiliki “bekingan” Jenderal, Ahmadi tegas membantah dan menilai bahwa kasus ini murni menyangkut hak pekerja, bukan politik kekuasaan.
“Ini tidak ada kaitannya dengan Jenderal. Ini soal hak dan perlindungan pekerja. Jangan dibelokkan ke isu lain,” tegasnya.
Sejalan dengan sikap DPRD, Lembaga Bantuan Hukum Ketenagakerjaan dan Kesehatan (LBH KIKES KSBSI) juga angkat suara. Melalui Ketua LBH, Muhammad Fadhil, S.H., pihaknya menyebut telah mengirimkan surat audiensi kepada pihak SPBU, namun tak kunjung mendapat respons.
“Kami ingin SPBU terbuka dan menjelaskan. Tapi sampai sekarang tidak ada balasan. Maka, jalur hukum akan kami tempuh,” kata Fadhil melalui sambungan telepon.
Menurut Fadhil, pekerja yang meninggal saat bekerja seharusnya otomatis mendapatkan hak sesuai aturan normatif, baik secara administratif maupun kompensasi.
“Ini prinsip dasar. Jangan sampai dibiarkan begitu saja. Jika tidak ditangani, ini jadi preseden buruk,” lanjutnya.
Fadhil mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera mengirimkan somasi resmi dan menyiapkan langkah hukum pidana maupun perdata terhadap SPBU 34-17120.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen SPBU belum memberi klarifikasi. Menurut Arifin, pengawas di lokasi, pemilik SPBU masih menjalankan ibadah haji dan baru kembali pada 22 Juni 2025. Namun, saat dikonfirmasi kembali oleh wartawan, belum ada tanggapan resmi.
Seruan untuk Penegakan Serius Hukum Ketenagakerjaan
Kasus ini dinilai sebagai tamparan keras terhadap sistem pengawasan tenaga kerja di Indonesia, khususnya di sektor swasta dan layanan publik seperti SPBU. Banyak pihak menyerukan agar pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum bertindak lebih tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan keselamatan dan hak pekerja.
Ahmadi dan LBH KIKES KSBSI menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi pekerja, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Ini bukan hanya soal satu nyawa. Ini soal hadirnya negara dalam menjamin keadilan dan perlindungan bagi pekerja,” tutup Fadhil.
