Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri menggelar sosialisasi pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 tahun, Selasa (19/8/2025).

Kegiatan berlangsung di Ruang RPK Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri dan diikuti peserta secara luring maupun daring.Acara tersebut dihadiri Dir PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Wadir PPA PPO, para Kasubdit, serta jajaran personel PPA PPO.

Hadir secara virtual perwakilan Kementerian Sosial RI, Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekerja sosial profesional, hingga penyidik PPA seluruh Indonesia.Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Nurul Azizah menegaskan pentingnya pedoman teknis ini sebagai acuan seragam bagi penyidik dalam menerapkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11/2012) serta menyesuaikan dengan amanat KUHP baru (UU No. 1/2023).

Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi. Mereka tidak boleh semata-mata dipandang sebagai pelaku tindak pidana, melainkan juga sebagai individu yang berhak atas perlindungan, pendidikan, dan pembimbingan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus mengedepankan prinsip restorative justice melalui musyawarah diversi, pendampingan, dan reintegrasi sosial. Dengan begitu, anak dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat tanpa stigma.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum penyamaan persepsi antar aparat penegak hukum dan mitra terkait sehingga penerapan keadilan restoratif terhadap anak di bawah usia 12 tahun dapat berjalan konsisten di seluruh Indonesia.