Bekasi – Dewan Perlawanan Rakyat Bekasi (DPR-B) menggelar aksi damai dengan membawa delapan tuntutan rakyat. Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan atas praktik kriminalisasi terhadap aktivis, korupsi yang merajalela, serta kebijakan yang dinilai lebih menguntungkan oligarki ketimbang rakyat kecil.

    Dalam seruan aksinya, DPR-B menyoroti persoalan mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, maraknya penggusuran rakyat kecil, hingga kerusakan lingkungan yang kerap membebani masyarakat.

    “Kita tahu bersama, hidup kita, hak kita, dan masa depan kita terus dirampas oleh penguasa yang memprioritaskan kepentingan oligarki. Kita berdiri di sini bukan hanya sekadar menuntut, tetapi menjalankan amanat konstitusi,” tegas DPR-B dalam pernyataan tertulis.

    DPR-B juga menilai aparat kerap represif terhadap suara rakyat dengan menangkap aktivis, buruh, mahasiswa, hingga jurnalis yang bersuara kritis. Padahal, kebebasan berekspresi dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E.

    Adapun delapan tuntutan DPR-B, yakni:

    1. Copot Kapolri dan Kapolres Kota Bekasi serta hentikan kriminalisasi aktivis dan jurnalis.
    2. Evaluasi kinerja kabinet Merah Putih.
    3. Sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor.
    4. Stop penggusuran rakyat kecil dan berikan solusi.
    5. Wujudkan pendidikan dan kesehatan gratis serta kesejahteraan hidup layak di Bekasi.
    6. Tuntaskan kasus korupsi di Bekasi.
    7. Ciptakan lingkungan ramah dan aman untuk perempuan dan anak.
    8. Hapus pajak yang menindas rakyat.

    Dengan delapan tuntutan tersebut, DPR-B menegaskan rakyat harus dipandang sebagai subjek yang berdaulat, bukan objek penindasan.

    “Jangan biarkan penindasan kepada rakyat menjadi hal yang normal. Hari ini kita buktikan, suara rakyat jauh lebih kuat daripada ketakutan yang mereka tanamkan,” pungkas DPR-B.