SERANG – Kuasa hukum Mulyana alias Iyan (22), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Gunungsari, Kabupaten Serang, Heri Kusmawan, S.H., M.H., C.PM., C.VM., C.PArb., C.PA, memberikan klarifikasi terkait dugaan ancaman dan tekanan dari pihak keluarga korban.
Heri yang ditunjuk langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk mendampingi terdakwa menjelaskan bahwa penunjukan tersebut murni berdasarkan ketentuan hukum. Sesuai Pasal 56 KUHAP, terdakwa yang diancam pidana lebih dari lima tahun wajib didampingi penasihat hukum.
“Kasus Mulyana ini tuntutannya pidana mati. Untuk kelancaran proses persidangan, pengadilan menunjuk kami agar mendampingi terdakwa sehingga proses hukum berjalan baik dan fair,” ujar Heri usai sidang di PN Serang, Sabtu (9/8/2025).
Ia mengaku memahami emosi dan kesedihan keluarga korban, namun menegaskan bahwa peran kuasa hukum adalah bagian dari proses hukum yang berlaku.
“Mungkin sebagian masyarakat tidak mengetahui alur persidangan. Tanpa kuasa hukum, perkara tidak bisa berjalan. Justru keberadaan kami memastikan persidangan berlangsung sesuai aturan,” jelasnya.
Terkait tuntutan hukuman mati yang sudah dibacakan, Heri mengatakan sidang selanjutnya akan beragendakan pembacaan pledoi. Ia memastikan pihaknya tidak akan meminta terdakwa dibebaskan atau mendapat hukuman lebih ringan.
“Dalam pledoi nanti, kami hanya akan memohon majelis hakim memutuskan seadil-adilnya. Kami memahami betul perasaan keluarga korban dan masyarakat,” tegas Heri.
Heri Kusmawan bersama tim hukumnya, berharap proses hukum ini bisa berjalan tuntas tanpa gangguan atau tekanan dari pihak mana pun.
