TANGERANG — Proyek revitalisasi gedung SMKN 2 Tangerang Selatan kembali menuai sorotan. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah melalui Panitia P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) diduga kuat justru dipihak-ketigakan secara terselubung.
Proyek yang bersumber dari APBN 2025 senilai Rp2.594.978.000 itu disebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal Vokasi Kemendikbudristek, yang mengatur bahwa pembangunan sekolah tertentu wajib dikerjakan secara swakelola, bukan diberikan kepada pihak lain.
Dugaan itu juga dinilai bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelibatan lingkungan satuan pendidikan.
Sejumlah pihak menilai adanya potensi pelanggaran serius dalam mekanisme pekerjaan proyek tersebut. Jika benar pekerjaan dialihkan kepada pihak ketiga tanpa proses dan izin yang semestinya, maka hal itu dapat mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan hingga praktik KKN.
Pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah justru dikerjakan pihak luar, sementara publik tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas terkait prosesnya.
“Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan pendidikan, bukan untuk diperjualbelikan kepada pihak lain,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan pekerja di lokasi proyek tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD), sebuah pelanggaran terhadap aturan keselamatan kerja di sektor konstruksi.
Kondisi itu semakin menambah daftar pertanyaan terkait profesionalitas pelaksana dan pengawasan proyek.
Banyak pihak meminta Kemendikbudristek bertindak tegas dengan menurunkan tim investigasi untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran. Aparat Penegak Hukum (APH) juga didesak menyelidiki dugaan jual-beli proyek dan memproses pihak yang terbukti terlibat.
Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala SMKN 2 Tangsel, Santoso, menampik tudingan bahwa proyek dipihak-ketigakan.
Namun, pernyataannya justru menimbulkan kontradiksi.
“Tidak benar dipihak-ketigakan. Tapi memang betul pelaksanaannya dikerjakan pihak lain karena di sekolah tidak ada tim ahli pembangunan,” ujarnya.
Santoso menambahkan bahwa pembelian material tetap dilakukan melalui bendahara sekolah.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan besar: Jika pekerjaan dilakukan pihak lain, apa bedanya dengan dipihak-ketigakan?
Nyali.ID akan terus mengawal kasus ini dan meminta pihak terkait memberikan klarifikasi terbuka agar masyarakat tidak dibiarkan bertanya-tanya atas penggunaan uang negara sebesar miliaran rupiah tersebut.
