SERANG – Seorang wanita berinisial TRF dilaporkan ke Polda Banten oleh suaminya, G, atas dugaan tindak pidana perselingkuhan dan kejahatan dalam pernikahan. Kasus ini mencuat setelah G menemukan sejumlah bukti digital dari riwayat akun Google yang tertaut dengan akun milik istrinya.

“Dari situ terbukti adanya percakapan dan video tidak senonoh antara keduanya,” ungkap G saat didampingi kuasa hukumnya, Faisa Rizal, pada Rabu (5/11/2025).

Menurut G, dugaan perselingkuhan itu telah berlangsung sejak tahun 2023. Namun karena sudah menikah dan dikaruniai seorang anak, ia sempat memberikan maaf setelah istrinya mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Karena berulang kali dia meminta maaf sambil menangis, saya akhirnya memaafkan. Tapi ternyata perbuatan itu diulang kembali,” ujarnya.

G mengaku mengetahui bahwa istrinya kembali berselingkuh saat dirinya bekerja di luar kota.

“Hati saya hancur mengetahui perilaku istri yang berulang kali berkhianat. Saya sampai jatuh sakit karena tekanan batin,” katanya.

Ia juga menuturkan, sejak awal 2025 sang istri jarang pulang ke rumah dengan alasan pekerjaan sebagai sales di Jakarta hingga Surabaya. Namun belakangan, G mendapat kabar bahwa istrinya diduga telah menikah lagi dengan seorang pria asal Malaysia dan hidup satu atap.

Kuasa hukum pelapor, Faisa Rizal, menegaskan bahwa antara kliennya (G) dan TRF masih memiliki ikatan pernikahan yang sah secara hukum dan agama, sehingga tindakan terlapor dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Karena status perkawinan mereka belum berakhir secara hukum, maka dugaan pernikahan baru yang dilakukan terlapor dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, bahkan bisa mencapai 7 tahun apabila terbukti menyembunyikan pernikahan sebelumnya, sesuai ketentuan KUHP tentang tindak pidana perkawinan,” jelas Faisa.

Faisa menambahkan, laporan resmi telah diterima oleh pihak Polda Banten dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.