Karawang — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi-Karawang memastikan akan menindaklanjuti kasus meninggalnya seorang pekerja bernama Aldi di SPBU 34-17120, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kepala UPTD, Ponco Widodo, S.P., M.A.P., menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui insiden tersebut pada Senin (21/07/2025) dan langsung menerbitkan surat tugas bagi tim pengawas untuk turun ke lokasi.
“Kita akan cek kronologinya, termasuk hak-hak pekerja yang seharusnya dipenuhi pengusaha. Kami juga akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui penyebab pasti kematian,” ujar Ponco di kantor karawang
Selain menelusuri penyebab, pihak UPTD juga akan mengevaluasi apakah terdapat pelanggaran prosedur K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) di lokasi kejadian.
Agus, Koordinator K3 UPTD, menegaskan bahwa ranah ketenagakerjaan akan dikaji sesuai regulasi, sedangkan kewenangan menilai wajar atau tidak wajarnya kematian tetap berada di tangan aparat penegak hukum.
“Kami identifikasi sesuai koridor ketenagakerjaan. Soal unsur pidana atau kelalaian hukum, itu kewenangan polisi,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi menyatakan bahwa penanganan kecelakaan kerja sepenuhnya merupakan kewenangan pengawas provinsi. Hal itu ditegaskan oleh Neneng Sumiati, S.S.T., Sekretaris Disnaker Kota Bekasi.
Kalau soal kecelakaan kerja, itu ranah pengawas ketenagakerjaan provinsi, bukan kewenangan kami di kota,” ucapnya saat ditemui Senin (21/07/2025).
Disnaker Kota Bekasi sempat merespons media dengan memberikan keterangan tertulis tanpa kop surat dan tanda tangan, yang menyatakan bahwa penyebab kematian Aldi belum dapat dipastikan, apakah murni kecelakaan atau karena kelalaian penerapan keselamatan kerja.
Kini, publik menunggu kejelasan investigasi. Kasus ini memicu kekhawatiran terhadap minimnya pengawasan K3 di sektor SPBU, tempat yang memiliki potensi risiko tinggi.
Selain aspek hukum, masyarakat juga mempertanyakan tanggung jawab sosial perusahaan, termasuk pemenuhan hak normatif, asuransi tenaga kerja, serta santunan kepada keluarga korban.
UPTD menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan terkait harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Diksiber.id akan terus mengawal proses investigasi dan mendesak pihak berwenang untuk menjamin keadilan serta perlindungan penuh bagi para pekerja. Kematian di tempat kerja bukan sekadar insiden, ia adalah indikator sistem yang harus segera dibenahi.
