Bekasi — Dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa mencuat dalam dokumen Akta Jual Beli (AJB) Nomor 1266/JB-SKW/X/2019 di Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi. Kasus ini mencuat pada Rabu (22/10/2025) setelah Sekretaris Desa Sukadaya, Nawan, mengungkap adanya kejanggalan pada dokumen tersebut.

Menurut Nawan, tanda tangan yang tercantum di kolom Kepala Desa dalam AJB itu diduga bukan milik Sartija Arizona, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadaya hingga saat ini.

“Kalau untuk yang bertanda tangan di bagian Kepala Desa, saya tegaskan ini bukan tanda tangannya Pak Lurah,” tegas Nawan dengan mimik serius saat ditemui awak media.

AJB tersebut dibuat pada 31 Oktober 2019 oleh Jamarolloh, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Sukadaya. Nawan mengaku, masa jabatan Jamarolloh banyak diwarnai persoalan terkait tanah di wilayah desa tersebut.

“Pak Lurah sering dipanggil ke pengadilan terkait kasus tanah di Desa Sukadaya ini, terutama saat Jamarolloh masih menjabat sebagai Sekdes,” ungkap Nawan.

Ia pun menyesalkan maraknya kasus pertanahan di Sukadaya yang kerap berujung di meja hukum namun berhenti tanpa kejelasan.

“Banyak kasus tanah di desa kami yang masuk ke ranah hukum, tapi tidak ada kelanjutannya. Ini sangat disayangkan,” tambahnya.

Nawan memastikan akan menelusuri dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, termasuk melakukan verifikasi lebih lanjut dan melaporkannya kepada Kepala Desa Sartija Arizona.

Sementara itu, Nursan, yang diketahui sebagai anak kandung almarhum Main—pihak yang terkait dalam proses jual beli tanah tersebut—belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan belum mendapat tanggapan.