SERANG – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Mustopa bin Sapri, setelah dinyatakan terbukti melakukan pemerasan berkelanjutan terhadap PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WLPI) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Terdakwa Mustopa bin Sapri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,” tegas Ketua Majelis Hakim Riyanti Desiwati dalam sidang putusan, Rabu (26/11/2025) lalu.

Majelis hakim menetapkan bahwa masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman, dan Mustopa tetap berada dalam tahanan.

Modus Pemerasan: Mengatasnamakan LSM, Menekan Perusahaan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Mustopa justru menyimpang dari tujuan LSM, yang seharusnya memperjuangkan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Organisasi dijadikan alat untuk kepentingan pribadi.

Di persidangan terungkap, Mustopa tidak beraksi sendirian. Ia bergerak bersama Jatna (buron), Feriyanto (buron) dan Antaja (meninggal dunia)

Tekanan Sejak 2017: CSR sebagai Alat Pemerasan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten membeberkan, tekanan terhadap PT WLPI sudah berlangsung sejak 2017, dengan dalih pencemaran lingkungan dan tuntutan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Sejumlah permintaan LSM MPL yang akhirnya dipenuhi perusahaan antara lain Pembangunan klinik, Bantuan Rp20 juta untuk mushola, Rp50 juta untuk koperasi LSM dan “Uang lelah” total Rp500 juta

Meski begitu, tekanan kembali meningkat pada Agustus 2020, ketika Mustopa dan kelompoknya menagih “sisa dana” Rp200 juta dan mengangkat isu warga mengalami gatal-gatal akibat dugaan pencemaran.

Kompensasi Bulanan dan Aliran Dana Rp300 Juta

Demi kelangsungan operasional perusahaan yang mulai terganggu, Direktur PT WLPI Ipe Priyatna menyetujui pemberian kompensasi bulanan sebesar Rp15 juta.

Dari skema tersebut, perusahaan mengalirkan dana Rp300 juta ke rekening LSM MPL sepanjang Maret 2021 hingga Oktober 2022.

Jaksa menegaskan, dana itu tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan organisasi, tetapi dipakai untuk kepentingan pribadi Mustopa dan pihak lainnya.

Permintaan Fantastis: Mobil Avanza, Elf, dan iPhone 14 Pro Max

Puncaknya terjadi pada 2023. Mustopa kembali mendesak perusahaan agar memenuhi permintaan baru berupa 1 unit Toyota Avanza, 1 unit Isuzu Elf dan 1 unit iPhone 14 Pro Max

Permintaan tersebut disertai ancaman membawa kasus pencemaran ke jalur hukum jika tidak dipenuhi. Namun perusahaan menolak.

Atas perbuatannya, Mustopa dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP – Pemerasan, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, Perbuatan berlanjut Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Turut serta melakukan tindak pidana