SERANG – Dalam beberapa waktu terakhir, marak laporan masyarakat terkait teror yang dilakukan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Modusnya beragam, mulai dari menyebarkan data pribadi dan nomor telepon peminjam, mengirimkan ancaman, hingga melakukan teror melalui telepon dan pesan singkat kepada konsumen maupun kerabatnya.

Salah satu kasus dialami oleh seorang ibu di Kota Serang, Banten, yang mengaku resah atas tindakan pegawai KSP Artha Niaga.

“Data pribadi saya disebar di media sosial dengan bahasa yang tidak pantas. Padahal saya sudah membayar Rp11,2 juta dari hutang pokok senilai Rp12 juta. Hanya tersisa bunga hutang,” keluhnya kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).

Menanggapi hal tersebut, Yora, Admin WhatsApp OJK 157, memberikan penjelasan resmi. Berdasarkan laporan yang masuk, KSP Artha Niaga bukan merupakan perusahaan Fintech Peer to Peer Lending (P2PL) berizin OJK. Karena itu, pengaturan, pengawasan, dan penindakan terhadap entitas tersebut bukan kewenangan OJK.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perizinan suatu perusahaan sebelum menggunakan jasanya. Baik perusahaan maupun produknya wajib memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Tidak semua fintech yang menawarkan pinjaman telah berizin dan diawasi OJK. Bahkan, ada yang mengaku berizin OJK namun sebenarnya ilegal.

Daftar resmi perusahaan fintech yang memiliki izin dan diawasi OJK dapat diakses di: Daftar Fintech Resmi OJK

Jika menemukan perusahaan yang meresahkan atau mengganggu ketertiban umum, masyarakat dapat melaporkannya ke: Kepolisian (Cyber Crime): info@cyber.polri.go.id Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, sebelumnya Satgas Waspada Investasi): https://sipasti.ojk.go.id

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melindungi konsumen jasa keuangan dan bekerja sama dengan pihak kepolisian serta Satgas PASTI dalam memberantas praktik pinjaman online ilegal.