Makassar – Dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam penguasaan kendaraan tanpa dokumen resmi menuai sorotan publik. Sebuah unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate 2.4 dilaporkan berstatus tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan dan diduga menggunakan pelat nomor tidak sesuai, serta berpindah dari Surabaya ke Makassar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan tersebut berada dalam penguasaan seorang pria bernama Jasmin. Saat dikonfirmasi di depan Polres Pelabuhan Makassar, ia mengakui tidak memiliki dokumen resmi seperti BPKB maupun STNK, dan hanya membawa surat perintah untuk mengambil kendaraan tersebut.

“Saya hanya menjalankan perintah dari atasan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan perhatian publik, lantaran perintah itu disebut berasal dari salah satu pejabat di lingkungan kepolisian.

Di sisi lain, Arif, petugas recovery dari Adira Finance Makassar, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan objek kredit bermasalah atas nama debitur Ridwan Purnama, warga Jawa Barat.

Menurutnya, debitur tersebut telah menunggak pembayaran sejak Juli 2023 dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

“Kendaraan ini masuk dalam daftar penarikan, namun justru ditemukan berada dalam penguasaan oknum aparat,” kata Arif.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang disebut memberi perintah tidak memiliki hubungan hukum dengan pembiayaan kendaraan tersebut karena bukan merupakan pihak debitur.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai bagaimana kendaraan berstatus kredit macet, tanpa dokumen resmi, dan diduga menggunakan pelat tidak sah, dapat berada dalam penguasaan oknum aparat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media juga belum mendapatkan respons.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik dan dinilai dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian apabila tidak ditangani secara transparan dan akuntabel. (Eno)