PEKANBARU – Polisi menggerebek praktik curang distributor beras di Jalan Sail, Pekanbaru. Pemilik usaha berinisial R ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengoplos 9 ton beras reject dan memasarkannya seolah-olah beras premium.
Pengungkapan ini jadi bagian dari instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membongkar kejahatan pangan yang menyasar masyarakat.
“Arahan Bapak Kapolri jelas: Polri harus hadir memberi rasa aman, terutama saat publik dihantui permainan curang yang merusak program ketahanan pangan nasional,” ujar Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Minggu (27/7/2025).
Kapolda menegaskan bahwa ulah distributor curang seperti ini justru merusak niat baik pemerintah dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang didanai dari uang rakyat.
“Presiden sudah ingatkan soal ini: dari pupuk, BBM, irigasi, hingga subsidi semua dibiayai rakyat. Tapi saat pelaku bisnis rakus merusaknya demi cuan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai serakahnomics,” tegasnya.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, tim Subdit I Ditreskrimsus membongkar praktik ini di toko beras milik R, Kamis (24/7/2025), pukul 15.00 WIB. Lokasinya berada di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
Modusnya: pelaku membeli beras ladang dari Pelalawan, lalu memasukkannya ke dalam karung SPHP seolah-olah itu beras subsidi dari pemerintah. Beras ditimbang ulang, dijahit rapi, dan dikemas layaknya produk premium.
“Ada juga karung merek premium diisi beras kualitas rendah. Bahkan di labelnya ditulis ‘asal Bukittinggi’, padahal aslinya dari Pelalawan,” ungkap Ade.
Beras oplosan itu lalu dijual ke masyarakat dengan harga premium, padahal kualitasnya jauh di bawah standar. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi berupa 79 karung beras SPHP (5 kg) berisi beras oplosan, 4 karung merek lain berisi beras ladang dan 18 karung kosong SPHP, beserta timbangan digital, mesin jahit, 12 gulung benang, 2 mangkok.
Tersangka R kini dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penyidik memperkirakan jumlah beras oplosan yang diamankan mencapai 8 hingga 9 ton. Proses perhitungan dan pendalaman kasus masih berlangsung.
