KOTA SERANG– Aparat membongkar praktik penyelundupan besar benih bening lobster (BBL) ilegal di Serang. Sebanyak 47.000 ekor BBL diamankan dari sebuah rumah yang dijadikan lokasi penampungan dan pengemasan ulang sebelum diedarkan ke pasar gelap.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri setelah menerima laporan masyarakat terkait alur distribusi ilegal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Banten.

“Penggerebekan dilakukan di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang, Kamis (9/4),” ungkap Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol I Made Sukawijaya, Selasa (14/4/2026).

Di lokasi, petugas mendapati aktivitas ilegal yang terorganisir, mulai dari penampungan hingga pengemasan ulang benih lobster.

“Petugas juga menyita berbagai peralatan seperti kolam penampungan, alat pendingin air, tabung oksigen, styrofoam, hingga kendaraan operasional,” ujarnya.

Lima tersangka langsung diamankan, masing-masing berinisial A.M.H., N., C.W., A.F., dan A.J., yang kini menjalani proses hukum.

I Made Sukawijaya menegaskan praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem laut.

“Ini kejahatan serius. Selain merugikan ekonomi negara, juga berdampak pada keberlanjutan sumber daya laut,” tegasnya.

Dari pengungkapan ini, negara diperkirakan terhindar dari kerugian hingga Rp705 juta berdasarkan nilai jual di pasar ilegal.

Para pelaku dijerat UU Perikanan dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Polri menegaskan akan terus memburu jaringan penyelundupan BBL dan mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sektor kelautan.