SERANG – Satreskrim Polres Serang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).

Kelima tersangka yang kini ditahan masing-masing berinisial KA alias Kipli (31) anggota ormas, BM alias Bongkol (25) sekuriti PT GRS, serta AR (32), SI alias Ipoy (32), dan AJ alias Mika (39) yang berstatus karyawan perusahaan.

“Ada 15 orang yang diperiksa penyidik, lima di antaranya terbukti melakukan pengeroyokan,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (25/8/2025).

Menurut Condro, tiga tersangka yakni KA, BM, dan AR melakukan pemitingan, tendangan, dan pukulan terhadap korban Anton (staf Humas KLH). Sedangkan SI dan AJ melakukan pemukulan terhadap wartawan yang meliput.

Kasus ini juga menyeret oknum anggota Brimob. Kabidhumas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menjelaskan, Briptu TR ditetapkan tersangka karena terbukti memukul staf Humas KLH, sementara TG tidak terbukti karena justru melerai.

Didik menegaskan, “Bidpropam akan menindak tegas siapapun yang terlibat sesuai perbuatannya.”

Diketahui, insiden ini terjadi saat tim Gakkum KLH yang dipimpin Deputy Gakkum Irjen Rizal Irawan mendatangi PT GRS untuk menutup kembali operasional perusahaan. Pasalnya, PT GRS melepas segel penyegelan yang sebelumnya dipasang karena pelanggaran pencemaran lingkungan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.