BANDUNG, – Kepolisian Daerah Jawa Barat menunjukkan keberhasilan signifikan dalam penanganan kasus ujaran kebencian bermuatan SARA. Jajaran Polda Jabar dan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar, berhasil mengamankan seorang kreator konten digital berinisial Adimas Firdaus atau yang dikenal “Resbob” yang diduga kuat sebagai pelaku penyebaran konten penghinaan terhadap etnis Sunda. Penangkapan yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah ini mendapat sambutan positif dan apresiasi tinggi yang diwakili oleh Rumah Sunda Ngahiji, Senin (15/12/2025).

Tim Kuasa Hukum Rumah Sunda Ngahiji yang terdiri dari Abah Deden, Abah Bahar, dan anggota lainnya, secara khusus menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran. Mereka menilai langkah investigasi yang cepat, sigap, dan profesional dari Ditressiber Polda Jabar telah membuahkan hasil yang konkret dan memberi keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

“Alhamdulillah, kami mengapresiasi kerja keras dan dedikasi Polda Jawa Barat, dalam menangani kasus ini,” tegas pernyataan resmi mereka. Mereka menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan sinyal kuat dan pesan tegas bahwa hukum di Republik Indonesia tetap tegak, aktif melindungi seluruh elemen masyarakat dari ancaman ujaran kebencian yang berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Tersangka Dijerat Pasal Berat, Ancaman Hukuman Capai 6 Tahun Penjara

Secara hukum, tersangka saat ini telah dijerat dengan pasal yang berimplikasi pidana berat. Pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45A ayat (2). Dengan penerapan pasal ini, tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Tim Kuasa Hukum Rumah Sunda Ngahiji menyatakan komitmen penuh mereka untuk terus mengawal proses hukum ini hingga mencapai titik tuntas. Mereka berharap proses peradilan akan berjalan secara objektif dan menjatuhkan hukuman yang setimpal serta maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk efek jera.

Peringatan Keras Jangan Coba-Coba Melecehkan Keberagaman

Lebih lanjut, pernyataan tersebut juga memuat peringatan keras sekaligus ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat. Mereka menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga dan titik akhir bagi siapa pun yang berniat menghina, merendahkan, atau melakukan tindakan yang berpotensi memecah belah persatuan antarsuku bangsa, khususnya terhadap Suku Sunda maupun suku-suku lainnya di seluruh Indonesia.

“Keberagaman adalah harga mati yang harus kita jaga bersama-sama,” imbuh pernyataan itu. Mereka pun mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk turut mendukung proses hukum yang sedang berjalan, sembari terus aktif memupuk nilai-nilai persatuan, kesatuan, dan saling menghormati dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.