SAMPANG – Dugaan upaya penutupan kasus penyelewengan dana proyek desa mencuat di Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Sejumlah warga resmi melaporkan Camat Jrengik ke Bupati Sampang dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Laporan tersebut memuat tudingan serius, mulai dari maladministrasi, penolakan informasi publik, hingga dugaan intervensi dalam pengelolaan proyek desa senilai Rp140,5 juta.

Pelapor, H. Moh. Huzaini, menyatakan langkah itu diambil setelah permohonan informasi yang diajukan sejak 5 Maret 2026 tidak mendapat tanggapan memadai dari pihak kecamatan. Warga menilai sikap Camat tidak mencerminkan prinsip transparansi dalam menangani dugaan penyimpangan proyek jalan aspal tahun 2024.

“Alih-alih terbuka, justru terkesan menghambat akses informasi publik,” ujar Huzaini.
Ketegangan kian meningkat setelah warga menyoroti pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) yang dinilai tidak prosedural. Forum tersebut disebut tidak memberi ruang pembahasan terkait dugaan penyelewengan, bahkan isu itu dikabarkan dilarang untuk dibahas.

Permintaan informasi publik dari warga juga disebut ditolak oleh aparatur kecamatan dengan alasan menunggu arahan Camat, memperkuat dugaan adanya kontrol penuh terhadap alur informasi.

Tak hanya itu, proses mediasi yang difasilitasi pemerintah kecamatan dinilai tidak netral dan gagal meredam konflik. Warga bahkan menduga adanya intervensi Camat dalam proyek desa, termasuk dalam penentuan material dan vendor.

Isu lain yang turut mencuat adalah dugaan keterlibatan oknum PNS berinisial RA serta potensi konflik kepentingan yang dikaitkan dengan kedekatan Camat dan Bupati Sampang.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak Bupati dan Ombudsman RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat kecamatan.

Kami menuntut kejelasan dan keadilan. Jangan sampai hak masyarakat diabaikan,” tegas Huzaini.