Jakarta – Pemerintah Jepang resmi memberlakukan kenaikan tarif pajak keberangkatan internasional, atau yang dikenal sebagai Sayonara Tax, terhitung mulai Rabu (1/7/2026). Nilai pungutan dinaikkan dari semula 1.000 yen menjadi 3.000 yen (sekitar Rp330.000) per orang, sebagai langkah strategis untuk menekan dampak kepadatan wisatawan mancanegara.

Kebijakan nasional ini berlaku universal bagi seluruh penumpang yang meninggalkan Jepang melalui transportasi udara maupun laut, tanpa terkecuali bagi warga negara Jepang sendiri. Kenaikan tarif didorong oleh rekor pariwisata tertinggi sepanjang masa pada 2025, di mana Jepang menerima sekitar 42,7 juta wisatawan internasional yang sebagian besar dipicu oleh pelemahan nilai tukar yen.

Akibat lonjakan tersebut, kota-kota utama seperti Tokyo, Kyoto, dan Osaka menghadapi keluhan serius dari warga lokal, mulai dari kemacetan ekstrem di transportasi umum, penumpukan sampah, hingga polusi suara dan gangguan ketertiban akibat perilaku turis.

Melalui data resmi Japan National Tourism Organization (JNTO), restrukturisasi tarif ini diproyeksikan meningkatkan pendapatan pajak pariwisata hingga 130 miliar yen pada tahun fiskal 2026. Pemerintah Jepang mengalokasikan dana tambahan tersebut ke dalam tiga sektor prioritas: pertama, pengelolaan kepadatan dan pengaturan arus di situs warisan budaya; kedua, penguatan infrastruktur transportasi serta peningkatan kapasitas bandara utama seperti Haneda dan Narita; dan ketiga, promosi besar-besaran ke destinasi pedesaan serta kota sekunder agar arus wisata tidak hanya terpusat di jalur emas “Golden Route” (Tokyo-Kyoto-Osaka).

Bagi pelancong asing, termasuk dari Indonesia, mekanisme pemungutan tetap berlangsung otomatis tanpa perlu mengantre di bandara. Biaya 3.000 yen akan langsung dimasukkan sebagai komponen surcharge dalam harga tiket pesawat atau kapal laut saat pemesanan.

Aturan dispensasi (pengecualian) terhadap kenaikan tarif ini hanya diberikan kepada anak-anak di bawah dua tahun, penumpang transit internasional dengan masa tinggal di bawah 24 jam, serta wisatawan yang telah melakukan pemesanan tiket sebelum tanggal 1 Juli 2026.

Para pengamat ekonomi dari Deloitte Tohmatsu Group menilai kebijakan ini tidak akan menyurutkan minat wisatawan global. Mereka menyebut karakteristik Jepang sebagai destinasi impian dengan tingkat kunjungan ulang (repeat travelers) yang tinggi dinilai membuat pelancong tetap rela membayar biaya ekstra demi menikmati fasilitas publik yang lebih nyaman dan tertib.

Sumber: Regulasi JNTO, The Japan Times, serta laporan pariwisata NHK World-Japan.