ASAHAN-Sebuah video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan secara beramai-ramai terhadap dua warga di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, viral di media sosial dan memicu sorotan publik.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di areal perkebunan eks HGU PT BSP Asahan Unit Kuala Piasa Estate. Dalam video yang beredar luas di berbagai platform digital, terlihat dua warga bernama Ramadhani dan Muhammad Ramadhan diduga menjadi korban aksi kekerasan oleh sekelompok orang.
Ramadhani diketahui merupakan Ketua Satgas PDI Perjuangan Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
Dalam rekaman video tersebut, kedua korban tampak mengalami tindakan kekerasan secara brutal yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang yang disebut-sebut merupakan karyawan PT BSP Asahan.
Secara hukum, peristiwa ini diduga memenuhi unsur tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan pembaruan dari Pasal 170 KUHP lama.
Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, beberapa pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut disebut berinisial Y.E dan M.S. Keduanya disebut-sebut memimpin kelompok massa saat peristiwa terjadi.
Namun hingga kini, penanganan perkara tersebut oleh aparat kepolisian dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Pihak korban menyebut saksi-saksi yang mengetahui langsung kejadian tersebut hingga saat ini belum dipanggil ataupun diperiksa oleh penyidik.
Padahal, dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemeriksaan saksi merupakan tahapan penting dalam proses penyelidikan maupun penyidikan guna mengungkap secara jelas suatu peristiwa pidana serta menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Sentral Elemen Pejuang Rakyat (LSM SEP RAKYAT) Sumatera Utara, Ramses M. Sihombing, menyampaikan keprihatinannya terhadap lambannya penanganan kasus tersebut.
Menurut Ramses, jika suatu dugaan tindak pidana telah didukung bukti awal seperti rekaman video, keterangan korban, serta keberadaan saksi di lokasi kejadian, maka aparat penegak hukum seharusnya segera mengambil langkah penyidikan secara profesional.
“Langkah tersebut antara lain dengan memeriksa saksi-saksi, mengidentifikasi para terduga pelaku, serta mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menilai belum diperiksanya saksi-saksi justru menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Yang sangat disayangkan, sampai hari ini saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut belum juga diperiksa. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” kata Ramses.
Selain itu, Ramses juga menyoroti respons aparat keamanan saat insiden terjadi. Berdasarkan informasi warga setempat, aparat kepolisian disebut tidak terlihat berada di lokasi saat peristiwa berlangsung dan baru datang setelah korban mengalami kekerasan.
Menurutnya, jika penanganan perkara seperti ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum, maka berpotensi memicu ketegangan sosial antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Jika penanganan kasus lambat dan tidak transparan, potensi konflik di lapangan bisa semakin besar dan berbahaya bagi stabilitas keamanan masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolri melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah Polres Asahan, khususnya dalam penanganan konflik yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Asahan maupun manajemen PT BSP Asahan belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.
