SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggelar isbat nikah terhadap 30 pasangan suami istri yang belum memiliki akta perkawinan di kantor Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Jumat (26/06/2026).

Camat Cikande Aat Supriyadi, hadir dalam kegiatan tersebut menyebutkan bahwa para peserta mendapatkan buku nikah serta administrasi kependudukan.

Menurut dia, isbat nikah merupakan bentuk upaya pemberdayaan serta pemberian perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.

“Kegiatan isbat nikah ini diselenggarakan untuk meningkatkan persentase penduduk yang memiliki akta nikah sekaligus mendukung program ketahanan keluarga,” kata Aat.

Ia mengatakan, perempuan paling banyak dirugikan dalam pernikahan yang tidak tercatat negara, karena tidak dapat menuntut hak, seperti nafkah dan waris. Kemudian, anak dari pernikahan siri juga akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran dan dokumen penting lainnya terkait masa depannya.

Ia menekankan percepatan kepemilikan dokumen kependudukan guna mendukung program ketahanan keluarga serta program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Serang.

Lebih lanjut mengungkap, saat ini buku nikah dibutuhkan untuk mengurus beberapa hal seperti, ibadah Umroh, pembuatan akta kelahiran harus punya buku nikah, keberangkatan ibadah haji, dan lain-lain.

“Karena itu, program yang dilaksanakan oleh Pemkab Serang ini betul-betul menyentuh kepentingan dan keinginan masyarakat, terutama masyarakat yang dulu pernah menikah tetapi dilakukan sendiri sehingga tidak memiliki buku nikah,” katanya.