BEKASI – Seorang orang tua melaporkan dugaan tindakan tidak pantas terhadap anaknya yang masih di bawah umur ke Polres Metro Bekasi Kota. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah tempat bimbingan belajar di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1919/VI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. Pelapor menyampaikan dugaan perbuatan yang melibatkan seorang pria yang disebut dalam laporan sebagai terlapor.

Dalam dokumen tersebut, pelapor menerangkan bahwa anaknya mengikuti kegiatan bimbingan belajar bahasa Inggris. Setelah kegiatan selesai, anak tersebut disebut menjadi satu-satunya peserta yang masih berada di lokasi.

Laporan itu menyebut terlapor mengajak korban berbincang, kemudian memeluk dan mencium pipinya. Pelapor juga menyebut adanya dugaan tindakan mencium bibir korban.

Menurut keterangan dalam laporan, korban masih berusia di bawah umur saat peristiwa tersebut terjadi. Namun, uraian tersebut merupakan keterangan pelapor yang masih memerlukan pendalaman dan verifikasi penyidik.

Lokasi kejadian dalam dokumen disebut berada di tempat bimbingan belajar GrandSPEAK, kawasan Jalan Raya Ujung Aspal, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Perkara tersebut tercatat dalam laporan yang dibuat pada 2 Juni 2026. Dokumen mencantumkan dugaan tindak pidana dengan rujukan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Hingga naskah ini disusun, belum terdapat informasi terverifikasi mengenai perkembangan penyidikan, status hukum terlapor, maupun keterangan resmi dari pengelola tempat bimbingan belajar tersebut.

Awak media akan meminta konfirmasi kepada Polres Metro Bekasi Kota mengenai perkembangan penanganan laporan. Konfirmasi kepada pihak terlapor dan pengelola bimbingan belajar juga diperlukan untuk memperoleh keterangan berimbang.