KOTA BEKASI — Satpol PP Kota Bekasi menertibkan reklame yang diduga tidak berizin di wilayah Bekasi Timur, Senin (26/10/2026). Petugas memotong bagian besi tiang reklame menggunakan alat las, kemudian membawa material tersebut ke markas komando (mako) sebagai barang bukti.
Penertiban berlangsung di kawasan Jalan Baru, dekat lampu merah Underpass Duren Jaya. Tindakan dilakukan setelah peringatan kepada pemilik reklame disebut tidak diindahkan.
Rahmat Mako dari Satpol PP mengatakan, kegiatan penertiban baru dimulai. Petugas sebelumnya menertibkan satu reklame di depan kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Baru mulai. Tadi depan Dukcapil satu, dan ini kedua dan ketiga,” ujar Rahmat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengelas bagian besi pada tiang reklame untuk melepaskan atau membongkar konstruksinya. Material besi yang telah dibongkar kemudian diangkut ke mako untuk dijadikan barang bukti.

Menurut Rahmat, petugas membagi personel menjadi dua tim. Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), dengan sasaran awal wilayah Bekasi Timur.
Penertiban berikutnya direncanakan berlangsung secara bergilir di lokasi lain. Namun, jadwal dan cakupan wilayah selanjutnya belum disampaikan secara terperinci.
Penertiban reklame di Kota Bekasi antara lain merujuk pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 70 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame. Pelaksanaannya perlu mengikuti ketentuan perizinan, kewenangan petugas, dan prosedur penindakan yang berlaku.
Awak media masih memerlukan konfirmasi mengenai jumlah reklame yang ditertibkan, status perizinan masing-masing reklame, serta tahapan peringatan kepada penyelenggara. Penjelasan juga diperlukan mengenai dasar pengamanan material besi sebagai barang bukti dan prosedur pengelolaannya di mako.
