KOTA BEKASI — Penggerebekan warga negara asing (WNA) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, memunculkan pertanyaan tentang pengawasan orang asing di Kota Bekasi. Awak media pernah melihat pada malam hari sejumlah WNA berkeliaran di Kompleks Tera Damai dan beberapa klaster perumahan yang dijaga petugas keamanan.

Pengamatan tersebut mendorong pertanyaan mengenai pelaksanaan Pengawasan Orang Asing (POA), khususnya di lingkungan apartemen dan perumahan tertutup. Namun, keberadaan WNA di suatu kawasan tidak otomatis menunjukkan pelanggaran keimigrasian atau gangguan keamanan.

Pengawasan orang asing merupakan bagian dari fungsi keimigrasian. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia. Ketentuan tersebut telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.

Selain itu, Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 mengatur pengawasan keimigrasian dan tindakan administratif keimigrasian. Regulasi tersebut juga mengatur Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim Pora sebagai mekanisme koordinasi lintas instansi.

Saat dikonfirmasi mengenai dampak peristiwa Kalibata City terhadap wilayah Kota Bekasi, Kompol Rusit Malaka, S.H., M.H., selaku Kasat Intelkam Polres Metro Bekasi Kota, memberikan jawaban singkat.

“Terima Kasih bang untuk bekasi kota masih belum ada statemen dampak kalibata,” demikian jawaban yang diterima awak media.

Pernyataan tersebut belum menjelaskan apakah kepolisian akan melakukan evaluasi atau meningkatkan koordinasi pengawasan WNA di Kota Bekasi.

Kantor Imigrasi Bekasi perlu menjelaskan pelaksanaan POA di wilayah kerjanya. Penjelasan itu mencakup mekanisme pendataan, pemantauan keberadaan dan kegiatan WNA, serta tindak lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Pengawasan juga perlu melibatkan koordinasi dengan instansi terkait dan pengelola hunian sesuai kewenangan masing-masing. Pengelola apartemen maupun perumahan dapat dimintai keterangan mengenai prosedur administrasi penghuni dan mekanisme pelaporan yang berlaku.

Pertanyaan lainnya menyangkut pengawasan WNA yang tinggal di kompleks perumahan dan klaster dengan akses terbatas. Bagaimana koordinasi antara Imigrasi, kepolisian, pengurus lingkungan, dan petugas keamanan dalam mendukung pengawasan tersebut?

Awak media akan meminta klarifikasi Kantor Imigrasi Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, serta pengelola Kompleks Tera Damai. Konfirmasi diperlukan untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.

Keberadaan WNA bukan dengan sendirinya persoalan hukum. Namun, pelaksanaan POA yang terkoordinasi dan transparan diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga ketertiban lingkungan.