BOGOR — Praktik mafia gas bersubsidi terbongkar di Kabupaten Bogor. Aparat Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi menggerebek dua lokasi pengoplosan Elpiji 3 kg dan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga meraup omzet fantastis hingga Rp13,2 miliar hanya dalam satu bulan.
Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga melalui hotline 110 yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan.
“Peran masyarakat sangat vital. Informasi cepat menjadi kunci hingga praktik ilegal ini berhasil kami bongkar,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Penggerebekan pertama dilakukan di wilayah Cileungsi. Polisi menemukan aktivitas penyuntikan gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg. Dari lokasi ini, disita 648 tabung gas, 72 alat suntik, serta tiga unit timbangan.
Pengembangan operasi kemudian mengarah ke pabrik rumahan di Sukaraja. Di lokasi kedua, petugas kembali menyita 145 tabung gas hasil oplosan, memperkuat dugaan praktik ini dijalankan secara sistematis.
Dari hasil pemeriksaan sementara, bisnis ilegal tersebut telah berjalan selama sebulan dan menghasilkan omzet miliaran rupiah. Selain merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, praktik ini juga memicu kelangkaan Elpiji 3 kg yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Polisi juga memburu satu pelaku lain yang berperan sebagai “dokter” atau eksekutor pengoplosan yang kini masih buron.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini menegaskan masih maraknya penyimpangan distribusi energi bersubsidi yang berdampak langsung pada masyarakat luas. Polisi memastikan akan terus memburu jaringan pelaku dan memperketat pengawasan distribusi Elpiji di lapangan.
