BALI — Polda Bali mengungkap dua kasus besar kejahatan siber, yakni jaringan judi online internasional serta praktik pornografi dan prostitusi daring di wilayah Badung, Denpasar, dan Gianyar.

Pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Bali, Aszhari Kurniawan, didampingi Kabid Humas Ariasandy, dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (29/4/2026).

Dalam kasus judi online, aparat membongkar markas pengelola situs KETUA.CO dan GN77 yang beroperasi di sebuah penginapan di kawasan Benoa, Kuta Selatan, Badung. Pengungkapan berawal dari patroli siber dan penyelidikan mendalam oleh tim Ditressiber.

Empat tersangka diamankan, masing-masing IJT (23), RFT (22), dan MGB (22) yang berperan sebagai telemarketing, serta WAB (31) sebagai customer service. Ketiganya diketahui menawarkan aplikasi judi online kepada 300–400 nomor setiap hari dengan iming-iming bonus awal untuk menarik korban melakukan deposit.

“Dari tangan pelaku, kami menyita empat unit laptop dan lima unit ponsel,” ujar Aszhari.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap dua tersangka merupakan pemain lama yang sebelumnya beroperasi di luar negeri sebelum menjadikan Bali sebagai basis baru sejak awal 2026.

Sementara itu, dalam kasus terpisah, Polda Bali juga mengungkap praktik pornografi dan prostitusi online yang melibatkan tiga perempuan. Para pelaku memproduksi dan menyebarkan konten asusila melalui platform media sosial seperti X (Twitter) dan Telegram, serta menawarkan layanan melalui sistem pemesanan daring.

Ketiga tersangka, yakni FF (28), TW (22), dan TRK (23), ditangkap di lokasi berbeda di Denpasar dan Gianyar. Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, tangkapan layar konten, serta bukti transaksi.

Menurut Aszhari, para pelaku memanfaatkan popularitas akun media sosial dengan puluhan ribu pengikut untuk menarik pelanggan.

Atas perbuatannya, tersangka judi online dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Sementara pelaku pornografi dikenakan Pasal 407 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali. Polisi juga menetapkan satu orang berinisial CND sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pimpinan jaringan judi online.

Polda Bali menegaskan komitmennya menjaga keamanan ruang digital sebagai bagian dari upaya mewujudkan Bali sebagai destinasi wisata yang aman, baik secara fisik maupun digital.