BANDAR LAMPUNG — Babak baru kasus dugaan korupsi PT LEB resmi dimulai. Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa malam (28/4/2026), usai menjalani pemeriksaan maraton sejak siang hari.
Penahanan dilakukan tak lama setelah penyidik menetapkan Arinal sebagai tersangka dalam pemeriksaan tahap kedua. Tanpa banyak kata, ia langsung digiring keluar ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Suasana penahanan berlangsung dramatis. Arinal tampak tertunduk lesu saat masuk ke mobil tahanan. Kedua tangannya diborgol, wajahnya pucat di balik masker, dan ia sama sekali tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Momen tersebut terekam jelas dalam bidikan wartawan—Arinal duduk diam dengan kepala menunduk, mempertegas tekanan situasi yang ia hadapi malam itu.
Sejumlah tanda penahanan sebenarnya sudah terlihat sejak sore. Mobil tahanan disiagakan, pengamanan diperketat dengan kehadiran Polisi Militer, hingga kedatangan sang istri, Riana Sari Arinal, yang terlihat murung—diduga datang untuk memastikan kondisi suaminya sebelum ditahan.
Arinal sebelumnya sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Baru pada panggilan ketiga ia hadir, yang kemudian berujung pada penetapan tersangka dan penahanan.
Hingga kini, Kejati Lampung belum merinci pasal yang dikenakan. Namun, penahanan mantan orang nomor satu di Lampung tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pengusutan kasus PT LEB memasuki fase krusial dan kian serius menyasar aktor-aktor utama.
