Jakarta — Kuasa Hukum Ong Sing Tjwan, Gus Leman, mendatangi Kantor Komnas HAM pada Senin, 28 April 2025, pukul 14.30 WIB. Kehadirannya merupakan bentuk pembuktian atas pernyataannya untuk menantang Komnas HAM melakukan sumpah pocong, sebagai bentuk kekecewaannya terhadap sikap lembaga tersebut.
“Kami menuntut Komnas HAM lakukan sumpah pocong kalau memang benar memihak kami, rakyat yang tidak mampu ini,” tegas Gus Leman di hadapan awak media.

Selain Gus Leman, Andy Kristanu — kakak almarhum Ong Sing Tjwan — juga turut hadir. Dalam kesempatan itu, Andy memohon bantuan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menegakkan keadilan atas kasus yang menimpa keluarganya. Ia mengaku terus berjuang memperjuangkan hak atas rumah almarhum Ong Sing Tjwan, yang telah rata dengan tanah akibat keputusan yang dinilai tidak tepat dan dilakukan oleh salah seorang oknum.

Selain menyampaikan tantangan sumpah pocong, Gus Leman dan Andy juga menyerahkan surat resmi ke bagian pengaduan Komnas HAM. Surat tersebut berisi kekecewaan mereka terhadap sikap Komnas HAM yang dinilai lamban dan kurang responsif dalam menangani aduan mereka.
