LEBAK,– Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menyampaikan capaian kinerja terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga awal Desember 2025.
Kejari Lebak mencatat telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Penyertaan Modal PDAM tahun 2012–2014.
Hal itu dikatakan Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, dalam keterangan rilis yang diterima diksiber.id, pada Selasa 9 Desember 2025.
Selain itu, kata Puguh Raditya, selama periode tersebut, Kejari juga melakukan tiga penyelidikan dan sembilan penuntutan, termasuk perkara penyimpangan di salah satu bank plat merah.
“Dari seluruh perkara tersebut, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp4.021.634.093 (empat miliar dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh empat ribu sembilan puluh tiga rupiah),” ungkap Puguh Raditya.
Di sisi lain, upaya penyelamatan keuangan negara turut dilakukan melalui penyitaan uang sebesar Rp559.712.000 (lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah) serta pelacakan aset milik para terpidana.
Memasuki Desember 2025, Kejari Lebak juga akan mengeksekusi barang bukti uang senilai Rp1.331.594.313 (satu miliar tiga ratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus tiga belas rupiah) dari perkara cukai untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
