JAKARTA – Keputusan Polri menangguhkan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menyatakan langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat sebagai bentuk penerapan keadilan restoratif.
“Keputusan ini bijak, mengingat usia yang masih muda dan kemungkinan adanya emosi sesaat. Kritik tidak dilarang, namun tetap harus sesuai dengan norma dan etika bangsa kita,” ujar Tandra pada Senin (12/5/2025).
Tandra juga mengimbau agar kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice agar memberikan kesempatan kepada mahasiswa tersebut untuk belajar dari kesalahannya tanpa mengorbankan masa depan.
Tandra berharap Presiden Prabowo dapat memaafkan SSS, mengingat masa depan anak muda yang masih panjang. “Kami mengimbau kepada generasi muda, khususnya mahasiswa, agar tetap kritis namun dengan cara yang beretika,” tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan SSS berdasarkan pendekatan kemanusiaan dan demi kelangsungan pendidikan. “Penangguhan ini diberikan atas dasar permohonan dari penasihat hukum dan orang tua tersangka, serta untuk memberi kesempatan melanjutkan kuliah,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025).
Keputusan ini mencerminkan langkah humanis Polri dalam menangani kasus hukum yang melibatkan generasi muda. Dengan pendekatan keadilan restoratif, diharapkan proses hukum tidak mengorbankan masa depan mahasiswa dan tetap menjaga prinsip pembinaan.
